TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Aksi unjuk reasa yang dilakukan mahasiswa di Jakarta dan berbagai daerah di Indonesia, rupanya membuat Presiden Joko Widodo bertekuk lutut.
Itu setelah adanya kepastian dari Jokowi, bahwa pemerintah akan mematuhi putusan dari Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada.
Saat ditemui awak media, Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan.
“Iya (mengikuti putusan MK),” kata Jokowi saat menghadiri Kongres Ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Sosok Asli Si Tukang Kayu yang Disebut Jokowi: Kalau Sering Buka Media Sosial Pasti Tahu
Namun, Kepala Negara tidak berkomentar soal langkah DPR RI yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.
“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” ujar Jokowi.
Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Dasco menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review (JR) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco, Kamis (22/8/2024).
Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
Baca juga: Mulyono Nama Kecil Jokowi Trending di Tengah Aksi Protes RUU Pilkada, Bagaimana Asal Usulnya?
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.
Rencana revisi hingga pengesahan itu kemudian mengundang sejumlah elemen melakukan aksi unjuk rasa bertajuk “Peringatan Dini”.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com