Sementara 3 tempat karaoke yang di Desa Junjung izinnya juga sudah tidak berlaku.
“Ketiganya belum memperbarui perizinan. Kami sudah data dan akan kami panggil,” jelasnya.
Empat pemilik tempat usaha hiburan malam ini diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP Tulungagung.
Baca juga: Dijual Rp8 Ribuan, Waspadai Ciri-ciri Miras Oplosan Es Moni yang Dijual Mirip Es Teh Jumbo
Mereka nantinya akan mendapatkan pembinaan terkait legalitas usahanya.
Termasuk ketentuan mengenai larangan penjualan minuman beralkohol.
“Kami minta semua pemilik usaha datang ke Satpol PP. Untuk proses perizinan juga harus diurus,” tegas Sumarno.
Sementara ratusan botol minuman beralkohol yang disita dibawa ke Polres Tulungagung.
Proses hukum penjualan miras tanpa izin ini juga diproses di Polres Tulungagung, pada Satresnarkoba.