Viral Politik

Revisi UU Pilkada Batal Sah, Kaesang Pangarep Tetap Bisa Mencalonkan Diri di 2024, Posisi Apa?

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep hadir langsung dalam Dialog Interaktif yang digelar DPW PSI Jawa Timur di Empire Palace Surabaya, Sabtu (2/12/2023).

TRIBUNJATIM.COM - Revisi undang-undang pilkada batal sah, namun Kaesang Pangarep masih bisa mencalonkan diri di 2024 ini.

Lantas, posisi apa yang bisa ditempati oleh putra bungsu Presiden Jokowi ini?

Seperti diketahui, masyarakat mengawal putusan Mahakamah Konstitusi mengenai ambang batas usia pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Putusan yang mengharuskan para calon berusia 30 tahun saat mendaftarkan diri ini diduga akan dijegal DPR RI.

Nama Kaesang Pangarep pun disebut-sebut menjadi alasan DPR mengebut rapat soal revisi UU pilkada itu.

Untungnya, akibat desakan publik, putusan MK tetap digunakan dalam peraturan kontes demokrasi ini.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Kaesang Diklaim Taat Putusan MK, Sekjen PSI Sebut Ketumnya Tak akan Maju di Pilkada 2024

Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Ketua Umum PSI sekaligus anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tetap bisa berkontestasi di Pilkada 2024.

Hanya saja, kata Titi, Kaesang cuma bisa maju di level kabupaten/kota atau sebagai bupati/wali kota.

Pasalnya, batas usia maju sebagai calon wali kota dan bupati adalah 25 tahun.

Adapun jalan Kaesang yang baru berusia 29 tahun sempat terbentur ketika hendak maju sebagai cawagub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimuat PKPU menetapkan batas usia maju sebagai calon gubernur adalah 30 tahun.

Bahkan, Kaesang sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk maju sebagai cawagub Jateng.

"Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada. Namun, di pilkada kabupaten/kota. Bukan pilkada provinsi," ujar Titi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (25/8/2024).

Menurut Titi, tanpa perubahan PKPU sekali pun, dengan adanya Putusan MK Nomor 70 itu, maka Kaesang sudah tidak punya tiket konstitusional untuk maju sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.

Baca juga: Harga Jet Gulfstream Diduga Dipakai Kaesang-Erina, Susi Pudjiastuti: Bisa Beli 40 Pesawat Susi Air

Akan tetapi, dia mengingatkan, boleh saja bagi Kaesang jika tiba-tiba ingin maju pilkada di level kabupaten atau kota terlebih dahulu.

Titi mengungkit kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang memulai karier politik dari level wali kota Solo terlebih dahulu.

Lalu, juga ipar Kaesang, yakni Bobby Nasution yang maju sebagai wali kota Medan.

"Seperti jejak kakak dan iparnya yang maju pilkada di Kota Solo dan Kota Medan. Bukan langsung maju di pilkada provinsi," imbuh Titi.

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).

Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).

Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.

Sebagai informasi, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia.

Baca juga: Cerita Awal Mula Erina Gudono Disebut Bau Ketiak, Pose Anak Kecil dengan Istri Kaesang Bikin Salfok

Kaesang serahkan berkas untuk maju sebagai cawagub Jateng

Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jateng pada Pilkada 2024 nanti, meski ada putusan MK.

Namun kini Kaesang Pangarep tidak bisa maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada serentak 2024.

Lantaran DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada dan membuat syarat pencalonan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Salah satu syarat tersebut di antaranya mengenai batas usia paling rendah calon gubernur dan calon wakil gubernur 30 tahun.

Sementara untuk Calon Bupati atau Wali Kota 25 tahun pada saat penetapan.

Dengan adanya aturan tersebut, Ketua Umum PSI yang juga merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tidak bisa maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.

Menyikapi hal itu, Jokowi tidak banyak berkomentar.

Jokowi merespons singkat soal Kaesang Pangarep mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah 2024. 

Ia hanya tertawa dan mengatakan, pertanyaan tersebut sebaiknya ditanyakan kepada Kaesang langsung.

"Tanyakan ke Ketua PSI ya," kata Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke-VI di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Mantan Wali Kota Solo ini juga irit bicara ketika ditanya soal rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah revisi UU Pilkada dibatalkan oleh DPR RI.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada," kata Jokowi merespons.

Jokowi mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan Pilkada.

"Iya (mengikuti putusan MK)," kata Jokowi.

Baca juga: Aksi Pedagang Asongan Gratiskan Jualannya saat Demo di DPR RI Tuai Rasa Haru, Ramai Didoakan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menghadiri acara pembukaan Kongres ke-6 PAN, Jumat (23/8/2024) malam. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah mendapatkan tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memenuhi persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Adapun tiga surat ini terdiri dari surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, tujuannya persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Kaesang pun kini dikabarkan maju sebagai calon Wali Kota Solo atau Surakarta setelah putusan MK yang telah menetapkan batas usia calon kepala daerah. 

Jika Kaesang maju sebagai calon Wali Kota Solo, maka tidak ada hambatan terkait persyaratan.

Karena batas minimum yaitu hanya 25 tahun.

Baca juga: Machica Mochtar Lemas Ditelpon Iqbal, Hilang saat Demo Revisi UU Pilkada, Kini Kabari Patah Hidung

Setelah putusan MK soal batas usia ini, Komjen Ahmad Luthfi pun akhirnya mengumumkan calon wakilnya di Pilgub Jateng 2024 ialah Taj Yasin Maimoen.

Taj Yasin Maimoen adalah mantan Wakil Gubernur Jateng dan juga anggota DPD terpilih 2024.

Kepastian Taj Yasin Maimoen ini diungkap oleh Ahmad Luthfi sendiri seusai menerima formulir B 1 KWK dari Partai Gerindra untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Ahmad Luthfi pun mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Partai Gerindra.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Gerindra sekaligus presiden terpilih RI, bapak Prabowo Subianto, yang telah memberikan dukungan dan dorongan bahwa hari ini saya diusung oleh Partai Gerindra," kata Luthfi di kantor DPP Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/8/2024) sore.

"Hari ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya dan pasangan saya nanti adalah Gus Taj Yasin Maimoen, yang nanti akan menghiasi wilayah Jawa Tengah," sambungnya.

Ahmad Luthfi pun meminta doa restu kepada seluruh warga Jawa Tengah.

Dia berharap, nantinya bisa terpilih sebagai Gubernur Jawa Tengah 2024.

"Saya hanya berpesan dan meminta doa restu kepada rekan-rekan dan masyarakat kiranya nanti saya bisa bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah," jelasnya.

Video lawas Kaesang Pangarep menyebut ndeso minta proyek ke ortu kembali viral di media sosial di tengah marak demo tolak RUU Pilkada (Instagram/lambegosiip - Instagram/psi_id)

Lebih lanjut Luthfi menegaskan, penunjukkan Taj Yasin sekaligus menandakan Kaesang tidak jadi menjadi cawagub pendampingnya.

Dia pun menyatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait penunjukkan Taj Yasin.

"Bukan (Kaesang), Gus Yasin Taj Yasin. Tidak ada alasan, itu kan pertimbangan politik," ungkapnya.

Di sisi lain, Luthfi membantah tidak jadinya Kaesang menjadi cawagub karena terganjal oleh putusan MK.

Dia menyebut, penunjukkan ini merupakan pertimbangan partai politik.

"Tidak ada pertimbangan. Itu semua adalah komitmen partai."

"Artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai pengusung. Bukan pakai alasan," pungkasnya.

----

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan viral politik lainnya.

Berita Terkini