TRIBUNJATIM.COM - Pria berinisial YA ditangkap polisi setelah menjadi pelaku pengancaman dan penyebaran video porno anak di akun Instagram.
YA ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Modus dari YA juga dikuak oleh polisi.
Ternyata bermula dari chat aplikasi perpesanan.
Baca juga: Cara Gabung 2 Foto Jadi Video Pelukan, Berikut Link Vidu AI Studio Gratis, Viral di TikTok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, tersangka YA ditangkap di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat oleh Subdit Siber.
"Apa yang dilakukan oleh tersangka YA ini sangat memprihatinkan ya. Melakukan bujukan kepada anak-anak. Jadi anak ini menjadi korban ya. Melakukan tindak pidana ponografi asusila melalui online," kata Kabid di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Kombes Ade Ary mengatakam bahwa korban adalah anak-anak berusia di bawah 18 tahun.
Modus pelaku ini diketahui setelah tim Subdit Siber melakukan patroli siber, yang mana ditemukan penyebadan dokumen elektronik yang bermuatan asusila.
"Berdasarkan keterangan dari atau fakta yang ditemukan penyidik bahwa awalnya anak korban ini mendapat chatting Telegram dari seseorang yang tidak dikenal," ucap Ade.
Kemudian para korban lanjut chatting ke WA, dan korban anak-anak ini dibujuk rayu oleh tersangka diberikan uang sebesar Rp 600 ribu.
Syaratnya harus memperlihatkan bagian yang sensitif di dadanya melalui video call.
"Dan saat itu pelaku langsung merekam proses video call ini. Si anak ini yang awalnya dijanjikan Rp600 ribu tidak dikasih juga," tutur Kombes Ade Ary.
"Kemudian muncul lagi dari nomor yang WA yang lain komunikasi justru mengancam anak ini. Bahwa kamu sudah menjadi budak seks," tuturnya.
Pelaku kembali mengancam korban yaitu harus memperlihatkan bagian payudara dan meremasnya.
Korban diminta pelaku harus melayani keinginan pelaku selama setahun setiap menolak harus membayar Rp1 juta.