TRIBUNJATIM.COM - KPK memberikan penjelasan terbaru setelah proses penyelidikan lebih jauh soal private jet yang digunakan Kaesang dan Erina Gudono ke Amerika Serikat.
Kaesang dan Erina Gudono menjadi bulan-bulanan warganet setelah mengunggah liburan mewah di Amerika Serikat.
Liburan tersebut dilakukan bertepatan dengan gelombang protes masyarakat Indonesia di tengah proses pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
Kaesang dan Erina Gudono disebut-sebut tidak memiliki empati hingga dicurigai mendapatkan gratifikasi.
Dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep terus bergulir.
Berselang satu hari setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan telah memerintahkan bawahannya untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang, dukungan datang dari sejumlah pihak.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman misalnya, mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan salah satu perusahaan platform e-commerce global ternama.
Dokumen itu ditandatangani Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang saat itu menjabat Wali Kota Solo.
Sementara itu, pesawat jet yang dinikmati Kaesang disebut milik perusahaan yang berbasis di Singapura.
"Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang," kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis (29/8/2024).
Baca juga: Makna Bunga Abadi, Rio Clappy Tak Sudi Lagunya Dipakai oleh Kaesang Pangarep dan Erina di Instagram
Menurut Boyamin, bagaimanapun Kaesang merupakan saudara Gibran.
Sementara itu, Gulfstream G650ER berkaitan dengan salah satu perusahaan platform e-commerce global ternama.
Petunjuk teknis dari Kementerian Agama, kata dia, menyebut, anak, istri, dan saudara penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi.
Mengenai MoU yang ditandatangani Gibran, menurut Boyamin, berisi perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo.
Kerja sama itu di antaranya mengenai keberadaan kantor di atas lahan Pemkot Solo, Solo Technopark.