Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sat Samapta Polresta Malang Kota merespons aduan masyarakat terkait adanya toko yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal, Kamis (29/8/2024).
Dari aduan tersebut, petugas segera melakukan penindakan.
Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli menjelaskan secara detail penindakan tersebut.
"Kami melakukan patroli pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 00.15 WIB dan mendapat aduan dari masyarakat, bahwa di Jalan Raya Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terdapat toko yang menjual miras tanpa izin. Kami pun langsung mendatangi toko tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Di dalam toko, petugas mendapati ada sebanyak 57 botol miras. Dengan rincian 23 botol Soju, 33 botol Vodka Skyy, dan satu botol Gordon.
"Jadi, toko ini menyediakan miras golongan B dan C. Dan seluruh miras tersebut disita sebagai barang bukti," jelasnya.
Sebagai informasi, minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung kadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) mulai lima persen sampai 20 persen.
Lalu untuk minuman beralkohol golongan C, memiliki kadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) lebih tinggi dengan kandungan 20 hingga 55 persen.
Baca juga: Petugas Gabungan di Tulungagung Sita Ratusan Miras di Cafe Karaoke Pinggiran, Tak Punya Izin Jual
Dirinya juga menambahkan, untuk pemilik toko yaitu Bagas Palgunadi (27) akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
"Jadi, kami tindak dan diserahkan ke Kejari Kota Malang untuk dikenakan tipiring sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.