Daftar CPNS 2024 Formasi D3 atau SMA Pakai Ijazah S1, Bolehkah? ini Penjelasan BKN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para peserta penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergantian melakukan registrasi dan verifikasi ulang untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara syarat dokumen untuk seleksi administrasi CPNS 2024 ialah ijazah.

Namun, beberapa pelamar mungkin berminat pada formasi tertentu yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Misalnya saja, lulusan sarjana berminat terhadap formasi D3 atau bahkan SMA.

Lantas, bolehkah ijazah S1 dipakai daftar formasi D3 atau SMA?

Pihak BKN menjelaskan, pendaftaran CPNS harus sesuai dengan syarat yang diminta.

Oleh karena itu, apabila syarat pendaftaran CPNS yang diminta adalah ijazah D3, maka pelamar yang menggunakan ijazah S1 akan ditolak.

Baca juga: Daftar 7 Instansi Sepi Peminat di Rekrutmen CPNS 2024, Sekertariat Jenderal MPR Masih 98 Pelamar

"Kalau dipersyaratkan D3 maka melampirkan ijazah D3 yang dipersyaratkan," kata BKN, dikutip dari Tribun Jakarta pada Minggu (1/9/2024).

Pihaknya menjelaskan, pelamar mendaftar dengan ijazah yang disyaratkan menurutnya bukan persoalan mencegah pelamar dari jenjang pendidikan lain "mengambil jatah" formasi yang bukan kualifikasinya.

Namun, hal tersebut dimaksudkan agar pelamar memenuhi syarat pendidikan yang ditetapkan.

Hasan mengingatkan, bagi pelamar yang ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2024, mereka wajib memahami syarat umum yang ditentukan ketika registrasi.

Bagi yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2024, siap-siap. Adapun pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka 20 Agustus 2024. (KOMPAS.com)

Syarat Daftar CPNS 2024

Berikut daftar lengkap syarat CPNS 2024 resmi dari MenPAN-RB:

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
    Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari
  7. lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga: INFO Masa Sanggah CPNS 2024 dan 6 Ketentuannya, Jadwal Seleksi Administrasi 20 Agustus-13 September

Jadwal Seleksi CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024  
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024  
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024  
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024  
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024  
  • Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024  
  • Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024  
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024  
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024  
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024  
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024  
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024  
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024  
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024  
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024  
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024  
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024  
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024  
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024  
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024  
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024  
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025  
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025  
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025  
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025  
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d 20 Januari 2025  
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025  
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025  
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini