TRIBUNJATIM.COM - Sosok Ipda Rudy Soik kini menjadi sorotan.
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu kini terkena kasus karena karaoke bersama sejumlah rekan kerjanya di salah satu tempat karaoke di Kota Kupang saat jam dinas.
Ipda Rudy kini menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyatakan bahwa Ipda Rudy terancam dimutasi keluar dari NTT berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/32/VIII/2024/KKEP tanggal 28 Agustus.
"Dia menjalani sidang kode etik, karena karaoke pada saat jam dinas," ungkap Ariasandy, Jumat (30/8/2024), melansir dari Kompas.com.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ipda Rudy Soik mengklarifikasi dan meminta Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy untuk tidak membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan yang dilakukannya.
Rudy mengungkapkan bahwa ia dan anggota tim tengah melakukan penyelidikan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sebelum makan siang di Restoran Master Piece.
Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung juga membantah tuduhan perselingkuhan tersebut.
"Isu yang menyebutkan bahwa ada perselingkuhan itu tidak benar. Saat itu anggota saya, berdasarkan surat perintah, tengah melakukan operasi dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Kota Kupang," jelas Aldinan dalam jumpa pers, Kamis (4/7/2024).
Rudy menjelaskan bahwa garis polisi dipasang di tempat penampungan BBM ilegal sebagai bagian dari penyelidikan.
Dia juga mengungkapkan keterlibatan sejumlah anggota Polresta Kupang Kota dalam menerima suap dari Ahmad, warga yang terlibat dalam penimbunan BBM ilegal.
Namun, Rudy merasa dirinya diperlakukan tidak adil dan diskriminatif karena dipindahkan ke Papua dengan alasan yang tidak jelas.
Baca juga: Balasan Ortu Tampar Guru karena Pukul Anaknya di Sekolah, Kepsek sempat Melerai, Berakhir Dimutasi
Pada tahun 2014, nama Rudy Soik mencuat karena berhasil memberantas mafia perdagangan orang di NTT.
Dia bahkan mengadukan atasannya, Komisaris Besar Polisi Mochammad Slamet, ke Komnas HAM karena menghentikan penyidikan kasus calon pekerja migran Indonesia ilegal yang sedang ia tangani tanpa alasan yang jelas.
Rudy Soik mengaku siap menerima konsekuensi atas tindakannya jika terbukti salah, namun dia meminta agar masyarakat dan pemerintah menghukum mereka yang seharusnya bertanggung jawab.
Dia juga berharap Polda NTT tidak memperlakukannya sebagai musuh.
Dengan kasus ini, Rudy berharap kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan, terutama dalam upaya melawan praktik ilegal seperti penimbunan BBM yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Polisi Usir Ibu Kandung karena Istri Ogah Merawat, Tak Malu Diamuk Warga, Keluarga: Wanita ini Tega
Sebelumnya, terungkap motif ASN Dinkes Pemkab Tulungagung inisial HP (42) yang ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim karena pesta narkoba dengan konsumsi ekstasi, di tempat karaoke kawasan Kalibokor, Gubeng, Surabaya, Kamis (16/5/2024) dini hari.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengatakan, HP mengonsumsi barang haram tersebut bertujuan untuk menghilangkan kepenatan hidup karena beban kerja.
HP mengaku kepada penyidik merasa jenuh dengan kehidupannya di Tulungagung. Sehingga mencari hiburan dengan plesir ke tempat hiburan malam di Surabaya.
"Motifnya yang bersangkutan cari kesenangan, dan menghindari kejenuhan di Tulungagung lanjut cari hiburan di Surabaya," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (17/5/2024).
Ternyata, HP telah memulai kebiasaan mengkonsumsi barang haram tersebut sejak setahun lalu.
Yakni mulai pada akhir tahun 2023 sebagai pengalaman pertama kali konsumsi ekstasi, dan pengalaman yang kedua kali, terjadi pada saat ditangkap pada hari itu.
"Yang bersangkutan mengkonsumsi baru 2 kali, awalnya setahun yang lalu, yaitu akhir tahun 2023. Kemudian mencoba kembali kemarin itu," katanya.
Mengenai asal muasal pasokan ekstasi yang ditenggak HP. Windy mengungkapkan, ternyata HP kerap meminta bantuan temannya untuk membelikan pasokan haram tersebut.
"Minta tolong temannya untuk mencarikan," ujar mantan Wakapolres Jember itu.
Saat disinggung mengenai sosok teman yang diduga kuat menjadi pemasok atau pengedar ekstasi kepada HP.
Windy mengaku belum dapat memperoleh informasi tentang hal itu. Karena masih dilakukan pengembangan penyelidikan.
"Terkait jaringan masih pendalaman dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim itu.
Sebelumnya, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengungkapkan, soal faktor penyebab si HP memiliki kebiasaan mengonsumsi barang haram tersebut.
Ia juga sempat menduga, HP memiliki kebiasaan tersebut dari pengaruh lingkungan pergaulannya.
Bahkan, tak menutup kemungkinan, dinamika kerumitan hidup yang sedang dialami HP belakangan ini, turut menjadi faktor penyebab HP memilih mengonsumsi pil ekstasi sebagai bentuk kompensasi solusi atau jalan keluar atas masalah yang sedang dihadapi.
"Biasanya begitu itu pengaruh pergaulan, dan juga ada masalah. Nah dia statusnya duda itu. Iya mungkin masalah keluarga, atau pribadi, kita gak tahu," ujar mantan mantan Wakapolres Pare-Pare itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Puluhan Pejabat di Pemerintahan Kota Batu Dimutasi, Tiga Camat Diganti, Berikut Daftar Lengkapnya
Diketahui, HP ditangkap bersama enam orang temannya di tempat hiburan malam tersebut. Dan terbukti sedang mengonsumsi narkotika; ekstasi, dengan bukti sisa ekstasi sebanyak dua butir seberat 0,622 gram.
Mereka diantaranya HP (42), PNS, warga Tulungagung. DP (43) pegawai honorer di Surabaya, warga Krembangan, Surabaya. HED (33) karyawan diskotek, warga Medokan Semampir, Surabaya. Dan, AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.
Lalu, tiba orang wanita diantaranya, YWA (25) warga Krembangan, Surabaya. RAP (32) warga Sawahan, Surabaya. Dan, DYA (33), warga Gondanglegi, Malang.
Tujuh orang tersebut; termasuk HP, telah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 127 Ayat huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
Namun, mengingat mereka adalah pengguna, penyidik akan melimpahkan HP dan keenam orang lainnya ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com