Berita Kota Malang

Pemkot Malang Lakukan Sertifikasi, Hingga Agustus 2024, Aset yang Terselamatkan Capai Rp 500 Miliar

Penulis: Sylvianita Widyawati
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN, Raja Juli Antoni (dua dari kiri) memberikan sertifikat kepada Pemerintah Kota Malang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso (dua dari kanan) didampingi Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri (kiri), Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kresna Fitriansyah (kanan) saat acara penyerahan Sertifikat Tanah di Lingkungan Pemkot Malang, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Senin (2/9/2024). Dalam acara tersebut, Raja Juli Antoni menyerahkan secara simbolis sebanyak 41 sertifikat tanah warga, 12 sertifikat paten aset kepada Pemkot Malang, dan 10 sertifikat wakaf.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sylvianita Widyawati 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wamen Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, menyerahkan secara simbolis 41 sertifikat pada berbagai pihak, termasuk Pemkot Malang, di Aula Kantor Pertanahan Kota Malang, Jalan Danau Jonge, Malang, Jawa Timur, Senin (2/9/2024) sore.

Di antaranya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pemkot Malang ada 12 sertifikat. Ada juga SHM lewat skema PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) milik warga/organisasi.

PTSL merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan tanah untuk pertama kalinya secara serentak.

Program ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat desa atau kelurahan.

Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso menjelaskan, dengan perolehan SHP, maka Pemkot Malang tidak kehilangan aset.

Bahkan sampai Agustus 2024 bisa menyelamatkan aset senilai Rp 500 miliar.

"Kami akan melaksanakan persertifikatan terus menerus. Aset Pemkot Malang ada lebih dari 8.000 bidang. Secara bertahap kita lakukan upaya pengamanan, sehingga bisa tersertifikasi," jelas Erik usai acara.

Dikatakannya, tanah di Kota Malang, ada dua jenis.

Pertama, tanah yang dimiliki pemkot dan non pemkot.

Baca juga: PTSL 2024 Sasar 10 Kecamatan di Trenggalek, Desa Dongko Dapat Jatah Paling Banyak

Untuk yang non pemkot bisa dimiliki instansi lain atau warga masyarakat. Dan jika semua jengkal tanah di Kota Malang sudah tersertifikatkan, Malang akan disebut sebagai kota lengkap.

"Tadi sudah dipublikasikan oleh pak wamen bahwa tanah di Kota Malang tidak ada yang tak bersertifikat. Karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berencana akan datang ke Kota Malang pada 13 September 2024 mendatang dan mentasbihkan Malang sebagai salah satu kota lengkap. Artinya di Kota Malang sudah tersertifikat semua. Saat ini, sertifikasi aset milik Pemkot Malang sedang berproses," ujar Erik.

"Sudah berproses atau mencapai 50 persen dari 8.000an bidang tanah. Tadi yang sudah tersertifikasi, jika diappraisal nilainya mendekati Rp 500 miliar atau Rp 0,5 triliun," tambahnya.

"Artinya upaya kita dalam mengamankan aset ini benar-benar kita maksimalkan," lanjutnya.

Menurut Erik, setelah berkas lengkap untuk kebutuhan sertifikasi, pihaknya memasukkannya ke BPN.

Halaman
12

Berita Terkini