Berita Entertainment

Ustaz Selebriti Dai Syed Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Pelecehan, Istri Nangis: Hati Ini

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dai Syed, ustaz selebriti ini divonis penjara karena kasus pelecehan. Istri nangis baru melahirkan anak pertama.

TRIBUNJATIM.COM - Dai Syed, ustaz selebriti ini divonis penjara karena kasus pelecehan. 

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Mahkamah Sesyen Shah Alam, Selangor, Malaysia pada Jumat (30/8/2024).

Hakim Norazlim Othman bulat hati memutuskan Da'i Syed bersalah dan harus dihukum dalam kasus pelecehan seorang wanita di sebuah kondominium yang terjadi lima tahun lalu.

Kelakuan Da'i Syed ini jadi sorotan. 

Apalagi ia dipenjara saat istrinya baru melahirkan anak pertama.  

Baca juga: Sosok Taeil Dikeluarkan dari Grup NCT Gegara Kasus Pelecehan Seksual, SM Entertainment: Pidana

Mendengar vonis ini, Da'i Syed atau nama aslinya Syed Shah Iqmal Mohd Shaiful (29) terlihat menangis terisak-isak di kursi terdakwa.

Sementara sang istri, Hana Ismail, juga terlihat berada di ruangan sidang menonton persidangan suaminya.

Hana Ismail istri Da'i Syed diketahui baru melahirkan anak mereka 16 hari lalu.

Kronologi kasus pelecehan wanita yang dialamatkan pada Da'i Syed sudah bergulir sejak 10 Desember 2020.

Ketika itu seorang wanita berusia 23 tahun menuduhnya telah melakukan hal tak senonoh padanya di sebuah kondominium di I-City, Seksyen 7 Shah Alam pada 11 September 2019.

Selain itu, Da'i Syed mendapat tuduhan serupa dalam kasus lainnya.

Ia dituding melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan dan melecehkan seorang guru sekolah swasta.

Baca juga: Nasib Fuji Terkena Pelecehan tapi Disalahkan, Geram Beri Peringatan Keras, ‘Lebih Baik Digebuk’

Dai Syed pedakwah selebritis asal Malaysia divonis 10 tahun penjara kasus pelecehan

Namun karena kurangnya bukti, Da'i Syed dinyatakan tak bersalah.

Sementara untuk kasus pertama, Da'i Syed sebenarnya sempat dinyatakan tak bersalah juga, namun pihak korban tak putus asa dan melakukan upaya hukum lanjutan.

Akhirnya dalam upaya hukum yang dilakukan korban, Da'i Syed dinyatakan bersalah oleh Hakim Norazlim Othman,

Kini ia harus menghadapi hukuman penjara selama 10 tahun atas tuduhan pelecehan.

Baca juga: Sosok Pevoli Yolla Yuliana, Emosi ke Akun Fanbase yang Bikin Konten Menjurus ke Dugaan Pelecehan

Baca juga: Nasib Pria India Pelaku Dugaan Pelecehan Youtuber Korea Selatan, Korban Sempat Tenang lalu Kabur

Curhatan Istri

Hana Ismail istri Da'i Syed baru saja melahirkan anak pertama mereka pada 14 Agustus 2024 lalu.

Momen keduanya menyambut kehadiran sang anak pun diunggah di akun Instagram mereka.

Mereka dikaruniai seorang putri yang diberi nama Sharifah Fatma Nour Jamalullail.

Hana Ismail istri Dai Syed

"Alhamdulillah, Akhirnya kami sekeluarga beranggotakan 3 orang 

Memperkenalkan SHARIFAH FATMA NOUR JAMALULLAIL lahir pada tanggal 14 Agustus 2024 // 9 Safar 1446H.
.
Syukur pada Allah atas kelahiran Puteri sulung kami,dan@hanaalmauzahbersalin secara normal
.
Mohon Doakan kebaikan untuk keluarga kecil kami," tulis Da'i Syed dalam unggahannya.

Sayangnya, tak lama setelah kelahiran sang putri, Da'i Syed harus menghadapi vonis penjara.

Hana Ismail lantas menulis curhat pilu setelah vonis yang dijatuhkan untuk suaminya.

Berikut isi unggahannya:

"Mata ini menangis dan hati ini bersedih namun kami hanya akan menuturkan apa yang diridhai Tuhan kami.

Alhamdulillah untuk segala nikmat yang telah diberikan buat keluarga kecil kami.

Di hari Jumat penuh barakah ini, saya dengan rendah diri ingin memohon doa dan kebaikan dari kalian.

Salah sayang, Baba Nour, Umm Nour, dan Lil Nour," tulisnya.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Seleb lainnya

Berita Terkini