- Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan"
- Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.
Pembayaran e-Meterai dapat dilakukan menggunakan dompet digital (e-wallet) seperti GoPay, OVO, Link Aja, hingga pembayaran lain menggunakan QR code. Apabila pembayaran berhasil, akan muncul notifikasi sukses.
Sesuai peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021, harga e-Meterai ditetapkan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Cara Mengatasi Pembubuhan e-Meterai yang Gagal saat Daftar CPNS 2024
Coordinator of Business Consultant Peruri, Shitta Marsell menyarankan agar pelamar membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id yang langsung ditangani oleh Peruri.
Berikut cara atasi pembubuhan e-materai pada dokumen CPNS 2024, dikutip dari Tribun Jakarta pada Sabtu (24/8/2024).
- Kunjungi situs meterai-elektronik.com dan meteraionline.id
- Lalu, pilih menu "Riwayat Pembubuhan"
- Klik "Bubuhkan Ulang".
Menurut Shitta, cara itu bisa langsung dilakukan apabila pembubuhan ulang dilakukan terhitung sebelum 12 jam sejak dokumen diunggah.
Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang.
Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-Meterai.
Tak Perlu Beli e-Meterai Baru
Peserta CPNS 2024 yang mengalami kendala pembubuhan e-meterai gagal hanya perlu melakukan pembubuhan ulang seperti yang sudah dijelaskan.
Kendati demikian, cara mengatasi gagal pembubuhan e-meterai itu hanya berlaku untuk peserta yang membeli meterai di meterai-elektronik.com dan meteraionline.id karena langsung di bawah Peruri.
Sementara untuk pembelian e-meterai dari situs lain yang merupakan reseller e-meterai Peruri, Shitta menganjurkan agar peserta menghubungi helpdesk terkait.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Berita tentang CPNS 2024 lainnya