MA merupakan atasan JJS.
Korban disebut kerap memarahi pelaku yang kerap kali salah memasukkan data penjualan.
"Sehingga, membuat korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku," tambah dia.
Adapun video insiden penyiraman air keras terhadap pasutri ini beredar di Instagram usai diunggah @jakartabarat24jam.
Dalam video tersebut, MA yang mengenakan kemeja hitam sedang berkendara dengan istrinya. Kemudian, ada dua orang yang sedang berboncengan menyalip mereka.
Pelaku yang dibonceng menyiramkan air keras ke arah muka MA menggunakan gayung.
Setelah itu, kedua pelaku berputar arah dan melarikan diri.
Sementara, MA meringis kesakitan akibat wajahnya tersiram air keras.
Istri MA sempat mencoba mengejar pelaku, tetapi usahanya gagal.
Warga sekitar mencoba membantu MA dengan memberikan air bersih setelah insiden tersebut.
Akibat perbuatannya, JJS kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Ia pun terancam kurungan maksimal 5 tahun.
Sementara, MA mengalami luka bakar 90 persen.
Kini, korban masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Sementara itu, aksi penyiraman air keras juga pernah terjadi di Jakarta Timur.