Berita Viral

Jemaah Haji Khusus Bayar Rp1,1 Miliar, Pansus Haji Semprot Kemenag: Mau Masuk Surga Bayar Segini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pansus Haji DPR RI semprot Kemenag ada jemaah haji khusus bayar Rp1,1 miliar. Pihaknya menilai Kemenag tak memiliki peran keadilan terhadap calon jemaah haji.

TRIBUNJATIM.COM - Persoalan ada jemaah haji khusus bayar Rp1,1 miliar disoroti Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

Tak segan, Pansus Haji menyemprot Kementerian Agama (Kemenag) lantaran harga yang dipatok terlalu tinggi.

Padahal jemaah berniat ingin masuk surga namun menguras kantong dengan jumlah miliaran rupiah.

Kekecewaan Pansus Haji ke Kemenag dilontarkan Saleh P Daulay, anggota Pansus Haji DPR RI.

Pihaknya sangat kecewa karena Kemenag tak memiliki peran menciptakan keadilan bagi calon jemaah haji.

Kemenag tidak menentukan batas atas biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji khusus.

Baca juga: Minuman Semprot Buat Belasan Murid SD Keracunan Padahal Terdaftar BPOM, Izin Produk Ternyata Habis

Sehingga, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji bisa mematok biaya tinggi bagi calon jemaah haji khusus. 

Akhirnya, bisa saja merusak sistem antrean calon haji yang sudah ada.

Dalam rapat pansus haji bersama Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani pada Senin (9/9/2024) malam, Saleh mengungkapkan, ada yang membayar sampai Rp 1,1 miliar untuk naik haji lewat jalur kuota haji khusus.

“Saya bacakan pesan anggota Komisi VIII, dia bilang ini bukti pelunasan biaya haji dengan travel ini ini ini untuk dipergunakan sebagaimana mustinya. Bapak tahu dia bayar berapa? Dia bayar 71.700 dollar Amerika Serikat (AS),” ujar Saleh dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin, dikutip dari Kompas.com.

“Kalau saya kalikan Rp 16.000 itu Rp 1.147.200.000. Ini adil enggak sih? Di mana peran Kemenag di sini? Ini orang mau masuk surga harus bayar ini sekarang. Ini apa loh, apa-apaan haji sampai Rp 1,1 miliar gini, yang (haji) furoda saja enggak sampai segini,” katanya lagi.

Sebelumnya, Jaja menjelaskan Kemenag menetapkan setoran awal pelunasan setoran awal bagi calon jemaah haji khusus 4.000 dollar AS. 

Lalu, pelunasannya sebesar 4.000 dollar AS.

Oleh karena itu, Jaja mengatakan, Kemenag menetapkan biaya bagi calon haji khusus sebesar 8.000 dollar AS.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Pungli Rp20 Juta, Eks Napi Korupsi e-KTP Jadi Tukang WC di Rutan: Saya Tidak Bayar

Anggota Pansus Haji DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay saat rapat bersama Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani pada Senin (9/9/2024) malam. (Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen)

“Kita hanya menentukan batas minimalnya. Batas atasnya kita tidak menentukan. Enggak ada itu dalam undang-undang,” kata Jaja.

Sementara itu, menurut Jaja, besaran yang akhirnya dibayar calon jemaah haji khusus dengan PIHK adalah kesepakatan di antara mereka.

“Batas atas (biaya) kesepakatan antara jemaah dan PIHK,” ujar Jaja.

Dalam rapat, Pansus Haji memang mencecar Jaja Jaelani perihal 3.503 jemaah haji tahun 2024 yang langsung berangkat.

Padahal, lumrahnya ada masa tunggu sehingga seharusnya berangkat pada 2031.

Jaja pun menjawab calon jemaah haji tersebut memang seharusnya berangkat pada 2030-an.

Namun, dia mengungkapkan, masih tersisa sekitar 4.000-an kuota haji khusus sehingga dimintakan kepada PIHK untuk mengisi kuota tersebut.

“Di dalam pengisian kuota, saya sampaikan kepada PIHK kuota tambahan setelah diisi dari kuota 10.000. Yang nomor urut itu kan sebanyak 9.400 jadi masih ada 4.000,” kata Jaja.

Baca juga: Sosok Fadli Akhmad, Presenter Kondang Tak Mau Ambil Acara Gosip Sepulang Ibadah Haji: Sudah Cukuplah

Terkait calon haji yang nol tahun atau langsung berangkat, menurut Jaja, PIHK menginformasikan banyak calon jemaah dalam antrean yang tidak siap.

Oleh karenanya, calon jemaah haji khusus yang berangkat mengikuti sistem antrean pada PIHK.

“Kami sudah sampaikan ke PIHK silakan diisi nomor berikutnya tapi nampaknya tidak semua jemaah yang nomor berikut itu tidak mengisi Pak. Enggak ada yang siap mereka bilang. Dari tidak kesiapan itu, mereka ikuti nomor antrean di PIHK,” ujarnya.

Hal tersebut menurut Pansus Haji janggal pasalnya sudah ada nomor antrean berdasarkan siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini