Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Minuman Semprot Buat Belasan Murid SD Keracunan Padahal Terdaftar BPOM, Izin Produk Ternyata Habis

Kasus belasan murid SD keracunan minuman semprot tengah menjadi sorotan. Pasalnya, minuman semprot itu ternyata sudah terdaftar di BPOM

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
Pantas Minuman Semprot Buat Belasan Murid SD Keracunan Padahal Terdaftar BPOM, Izin Ternyata Habis 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus belasan murid SD keracunan minuman semprot tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, minuman semprot itu ternyata sudah terdaftar di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam postingan yang viral di media sosial, minuman semprot itu membuat belasan murid SD di Palembang kejang-kejang hingga pingsan dan masuk rumah sakit.

"Izin jangan beli permen ini karena banyak anak yang pusing usai mengkonsumsi permen ini," ujar pesan berantai tersebut yang juga mengirimkan jenis permen yang dikemas dalam botol kecil semprot itu.

Dalam kemasan minuman itu memang tidak tertera nama minuman.

Hanya saja disebut minuman berperisa semprot atau minuman enakan rasa semprot.

Minuman itu dikemas dengan botol cantik bergambar warna-warni dengan gambar kartun wanita menggunakan pakaian khas Korea Hanbok.

Minuman tersebut memiliki sejumlah rasa yakni rasa buah seperti anggur juga apel dan lainnya.

Minuman ini kemudian membuat empat orang murid SD Negeri 39 yang berada di Jalan Kapten Marzuki, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, Sumatera Selatan, dilarikan ke rumah sakit karena keracunan.

Baca juga: Pabrik Mi Berformalin Baru Ketahuan BPOM usai 34 Tahun Berdiri, Pemilik Tak Tahu: Sehari Jual 20 Sak

Kepala SDN 39 Palembang, Mailah mengatakan, kejadian keracunan empat muridnya itu berlangsung pada Senin (29/7/2024), melansir dari Kompas.com.

Mulanya, pada pukul 09.30WIB ketika jam istirahat berlangsung para murid keluar dan jajan di sekitar sekolah.

Keempat murid yang keracunan itu pun diduga membeli permen semprot yang dijual.

Saat masuk ke kelas dan melanjutkan jam pelajaran, tiga murid mendadak muntah-muntah dan pingsan.

Fakta lalu terungkap bahwa minuman semprot itu sudah terdaftar di BPOM.

Ini seperti diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Palembang Tedy Wirawan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved