Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Luncurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 22.000 Pekerja Pelayan Masyarakat

Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkot Surabaya Lindungi 22.000 Pekerja Pelayan Masyarakat dengan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menjalankan berbagai inisiatif strategis, baik secara mandiri maupun dengan melibatkan kerja sama dari berbagai pihak yang memiliki peran penting (stakeholders) dalam pelaksanaan program ini. Kerja sama lintas sektor tersebut menjadi kunci dalam memperluas cakupan perlindungan sosial yang diberikan.

Theresia juga menjelaskan bahwa dukungan dari pemerintah daerah, khususnya Walikota Surabaya, Cak Eri Cahyadi, beserta jajarannya, seperti Sekretaris Daerah Kota Surabaya, para Asisten Pemerintah Kota Surabaya, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti dinas-dinas terkait, termasuk Camat dan Lurah, sangatlah penting.

Mereka semua berperan aktif dalam memastikan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik dan menjangkau seluruh pekerja di Kota Surabaya, sehingga setiap pekerja di wilayah tersebut terlindungi dengan layak.

Ia menambahkan bahwa kelompok Pekerja Warga Pelayan Masyarakat yang ada di Kota Surabaya terdiri dari berbagai profesi yang memiliki peran penting dalam melayani masyarakat.

Beberapa profesi tersebut antara lain adalah Modin, Hafidz, Marbhot, Penjaga Makam, Petugas Makam Desa, Penjaga Depo, Pemilah Sampah 3R, Pemilah Sampah B3, Satgas PPA, Satgas PKBM, Pendidik Keagamaan dan Kesetaraan, tenaga perbaikan rumah tidak layak huni, Tenaga Pelayanan Umum Pengelola KTPR Rusun, serta Pendamping Sosial. Meskipun profesi-profesi ini beragam, setiap pekerja di dalamnya memiliki risiko kerja yang harus dilindungi melalui program jaminan sosial.

Lebih lanjut, Theresia mengungkapkan bahwa dengan menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), setiap Pekerja Warga Pelayan Masyarakat yang beraktivitas dalam lingkup pekerjaan mereka akan terlindungi secara menyeluruh.

Perlindungan ini meliputi setiap aktivitas pekerjaan mereka, mulai dari saat mereka berangkat menuju tempat kerja, selama bekerja, hingga saat mereka pulang ke rumah setelah bekerja. Perlindungan ini memberikan ketenangan pikiran kepada pekerja karena risiko yang mereka hadapi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila terjadi risiko kerja yang berkaitan langsung dengan hubungan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya perawatan dan pengobatan, hingga tenaga kerja siap dan mampu kembali bekerja. Bahkan, jika pekerja meninggal dunia tanpa ada kaitan langsung dengan pekerjaan, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak maksimal Rp 174 juta, dengan syarat pekerja telah terdaftar sebagai peserta selama minimal tiga tahun," jelas Theresia.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan, secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kartu kepesertaan kepada 22 perwakilan Pekerja Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya.

Ini merupakan langkah nyata dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memastikan bahwa seluruh pekerja, tanpa terkecuali, dapat terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Theresia mengakhiri pernyataannya dengan mengajak seluruh pekerja di Indonesia untuk memanfaatkan program perlindungan ini.

"Mari kita pastikan bahwa semua pekerja tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan ini, kita bisa bekerja keras tanpa rasa cemas, karena BPJS Ketenagakerjaan akan selalu ada untuk mendampingi anda menghadapi risiko kerja." Tutup Theresia

Berita Terkini