Polemik HA Dilantik Jadi Anggota DPRD, Padahal Masih Jadi Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka rudapaksa HA, malah dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anggota DPRD yang baru saja dilantik berinisial HA, ternyata masih jadi tersangka pencabulan anak.

Kasus anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat itu menjadi viral di media sosial karena menjadi tersangka rudapaksa anak di bawah umur.

HA sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Singkawang.

Namun, meski sudah menyandang status tersangka, HA tetap berangkat untuk dilantik menjadi anggota dewan.

Baca juga: Gaji Anggota DPRD Trenggalek, Capai Rp30 Juta per Bulan, Dapat Fasilitas Rumah Dinas dan Transport

Korban dari dugaan pencabulan yang dilakukan HA merupakan bocah berusia 13 tahun.

HA pun diketahui mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit dan butuh istirahat.

Kini, warganet pun dibuat geram oleh kelakuan HA yang masih bisa mengikuti pelantikan anggota DPRD meski berstatus sebagai tersangka.

Elemen masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat, hingga mahasiswa mendesak Polres Singkawang segera menahan HA.

Profil singkat

Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, HA lahir di Capkala 23 Desember 1965.

Kini ia sudah berusia 59 tahun.

Tidak banyak informasi yang disajikan oleh website KPU.

HA hanya menuliskan motivasinya menjadi anggota DPRD karena ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Pada Pileg 2024, dirinya maju melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ia maju di Dapil Singkawang 4.

HA meraih 1.554 suara sah dan menjadikan caleg dengan suara terbanyak di dapil ini.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 141 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang Tahun 2024.

HA kemudian dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang periode 20024-2029 hari ini.

Kekayaan

Diketahui HA memiliki kekayaan mencapai Rp 1.538.607.348.

Jumlah tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) tanggal 13 Juni 2024.

Harta kekayaan terbesar HA disumbang dari aset tanah dan bangunan.

Ia mempunyai dua petak tanah dengan harga total Rp3.090.280.000.

Meskipun demikian, HA juga dilaporkan memiliki utang sebanyak Rp1.831.400.000.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Seluas 8 M2/20 M2 Di Kab / Kota Kota Singkawang , Hasil Sendiri Rp. 340.280.000.

Tanah Dan Bangunan Seluas 4.5 M2/20 M2 Di Kab / Kota Kota Pontianak , Hasil Sendiri Rp. 2.750.000.000

Motor, Honda Vario Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 25.000.000

Mobil, Toyota Avanza G Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 85.000.000

Motor, Honda Supra Fit Tahun 2007, Hasil Sendiri Rp. 2.500.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 100.000.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 67.227.348

Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 3.370.007.348

Utang Rp. 1.831.400.000

Total Harta Kekayaan Rp. 1.538.607.348

Perkembangan kasus

Diketahui korban dalam kasus ini adalah anak berusia 13 tahun.

Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya menegaskan, HA sudah berstatus tersangka sejak 16 Agustus 2024 lalu.

"Sejak penetapan tersangka terhadap kasus asusila anak di bawah umur ini belum ditangkap," katanya, dikutip dari TribunSingkawang.com.

Roby menilai seharusnya HA sudah ditahan.

Oleh karenanya dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, dan ini menjadi prioritas kami dari LBH."

"Tidak ada istilah untuk damai dengan pelaku, ini harga mati bagi kami," tegasnya.

Diketahui yang bersangkutan sempat menyerahkan surat sakit dengan batas akhir 27 September 2024.

Namun pada kenyataan, HA ikut gladi bersih dan acara pelantikan pada 17 September 2024.

Terakhir Roby mendesak agar HA segera ditahan.

"Polres Singkawang untuk segera melakukan penahanan tersangka sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.

Penjelasan kuasa hukum

Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah menuding pihak penyidik tidak profesional dalam menangani kasus kliennya.

Ia juga merasa keberatan dengan gelar perkara yang telah dilakukan Polres Singkawang.

"Kami jelas keberatan, dan kami sampaikan di Gelar Perkara Khusus (GPK) kalau itu jelas dan betul kami keberatan bahwa di penyelidik tidak berprofesional," tegasnya, dikutip dari TribunSingkawang.com.

Akbar menilai penetapan HA sebagai tersangka kasus pencabulan anak tidak memiliki dasar.

Terlebih, menurutnya, tidak ada bukti kuat.

"Kemudian status tersangka tidak cukup bukti dan prematur, kami dalilkan begitu di GPK," ucapnya.

Sehingga, Akbar meminta polisi melakukan penyelidikan ulang.

Ia berharap aparat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Yang kami mohonkan, karena adanya rangkaian penyelidikan yang tidak diselenggarakan secara profesional, PRESISI dan kemudian juga ada yang tidak dilengkapi terdahulu lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita Terkini