Berita Tulungagung

Polisi Ungkap 81 Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Paling Banyak Ada di Kecamatan Kedungwaru

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi menunjukkan barang bukti sabu-sabu lebih dari 0,5 kg, dari total 1,3 kg yang disita, dari penangkapan pengedar narkoba, Rabu (18/9/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap 81 kasus peredaran gelap narkoba selama Januari hingga 17 September 2024.

Dari jumlah kasus ini, ada 92 tersangka yang ditangkap, 87 di antaranya berperan sebagai pengedar.

Para pengedar ini terdiri dari 86 laki-laki dan 1 perempuan.

Barang bukti yang disita antara lain 1,3 kg sabu-sabu senilai sekitar Rp 1,3 miliar.

Lalu ada ekstasi sebanyak 463 butir, dan pil dobel L sebanyak 83.389 butir.

Sedangkan psikotropika sebanyak 80.708 butir, terdiri dari 80.130 butir Dextromethorphan, 225 butir Alprazolam, 5 butir Alganax dan 128 butir Clonazepam.

"Dari para tersangka tersangka, ada 4 di antaranya berstatus residivis," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Rabu (18/9/2024).

Lanjut AKBP Muhammad Taat Resdi, jika dirata-rata, dalam 1 bulan ada 10 pengedar di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Atau, setiap 3 hari sekali ada pengedar narkoba yang ditangkap.

Kasus narkoba paling banyak ada di Kecamatan Kedungwaru, yaitu 16 perkara, atau setara 20 persen.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pria Situbondo ini Saat Pesta Narkoba, 1 Orang Diciduk dan 2 Pelaku Lain Kabur

Posisi kedua di Kecamatan Ngunut sebanyak 16 perkara atau 16 persen.

Sementara posisi ketiga adalah Kecamatan Tulungagung, sebanyak 9 perkara atau 11 persen.

Sisanya, Kecamatan Sumbergempol 7 perkara, Ngantru 6 perkara, Boyolangu 6 perkara, Rejotangan 5 perkara, Kauman 5 perkara, Campurdarat 4 perkara, Tanggunggunung 2 perkara, Gondang 2 perkara, dan Karangrejo, Besuki, Pagerwojo serta Pakel masing-masing 1 perkara.

Tiga kecamatan lain, yaitu Sendang, Kalidawir dan Pucanglaban tidak ada temuan kasus.

"Kita semua harus waspada, tidak hanya pihak kepolisian atau instansi terkait. Tetapi juga masyarakat," ujar AKBP Muhammad Taat Resdi.

Dengan tingginya kasus narkoba di Kabupaten Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi meminta para orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya.

Jangan sampai para generasi penerus bangsa menjadi korban peredaran gelap narkoba.

AKBP Muhammad Taat Resdi menggambarkan, seorang pengedar bisa mempunyai 100 orang pelanggan.

Dengan 87 pengedar yang ditangkap, maka setidaknya ada 8.700 pengguna narkoba di Kabupaten Tulungagung.

"Ini menjadi penting bagi kita, bagaimana gambaran umum penggunaan narkoba di Kabupaten Tulungagung," tegasnya.

Dia juga memerintahkan para tersangka pengedar narkoba dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal yang sama juga dikenakan jaringan di atasnya, seperti bandar.

Aset hasil kejahatan peredaran narkoba ini kan ditelusuri dan disita.

"Ini hal baru. Jadi tidak hanya selesai di tindak pidana narkoba, tapi kita juga teruskan dengan tindak pidana pencucian uang," pungkas AKBP Taat Resdi.

Berita Terkini