Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Polisi Gerebek Rumah Pria Situbondo ini Saat Pesta Narkoba, 1 Orang Diciduk dan 2 Pelaku Lain Kabur

Tim Reskoba Polres Situbondo, menggerebek rumah warga di Desa Buduan, Kecamatan Suboh.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Barang bukti narkoba dan alat hisapnya yang berhasil disita polisi, Jumat (13/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Tim Reskoba Polres Situbondo, menggerebek rumah warga di Desa Buduan, Kecamatan Suboh.

Penggerebekan rumah mlik MZ (25) itu, karena diduga dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu tersangka. Sedamgkan dua orang tersangka berhasil melarikan diri dari sergapan polisi berpakaian preman tersebut.

Selain berhasil mengamankan satu orang tersangka, dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2024 itu polisi berhasil menyita barang bukti narkoba satu plastik klip sabu 0,25 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu sabu  berat kotor 2,05 gram serta peralatan hisap sabu lainnya.

"Total barang bukti sabu sabu yang berhasil kami sita, ada sekitar 2.3 gram," ujar Kapolres Situbondo, AKBO Rezi Dharmawan melalui Kasat Reskoba,  AKP Muhammad Lutfi, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Hingga Kini Tersangka Korupsi PEN Belum Ditahan, Aliansi Masyarakat Situbondo Gugat KPK

Penggerebekan itu, kata AKP Lutfi, sebelumnya pihaknya mendapat laporan masyarakat adanya pesta narkoba disebuah rumah warga.

Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan masyarakan itu.

"Saat digerebek mereka sedang mengkonsumsi narkoba, dan satu orang berhasil diamankan dan dua orang melarikan diri, " katanya.

Tersangka yang berhasil diamankan itu, lanjutnya, merupakam target operasi, karena aktivitas pelaku dianggap meresahkan masyatakat.

Baca juga: Hasil Latihan Super Garuda Shield 2024, Pasukan Multinasional Kuasai Pantai Banongan Situbondo

"Saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan ke Mapolres," tukasnya.

AKP Lutfi menegaskan, akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009,b tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman  paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved