Uang Rp45 M Ludes, Pengusaha Tertipu Wanita Ngaku Mau Bikin Jas Almamater Kampus Janjikan Bagi Hasil

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita tipu pengusaha Rp45 miliar

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengusaha tertipu wanita yang mengaku mau bikin jas almamater untuk 27 kampus di Banten dan luar daerah.

Akibatnya, korban bernama Supriyadi mengalami kerugian tak tanggung-tanggung hingga Rp45 miliar.

Pelaku wanita berinisial TS (44), asal Taktakan, Kota Serang, Banten, pun kini telah diamankan.

Baca juga: Uang Investasi Rp15 M Raib, Bunga Zainal Kena Mental Ditipu sampai Tak Mau Lihat Anaknya: Bisa Marah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, TS ditangkap pada Minggu (15/9/2024), pukul 01.00 WIB, di kediamannya setelah pelaku mangkir dari panggilan penyidik. 

"Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Dian melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024). 

"Kemudian pada tanggal 15 September 2024, pelaku ditetapkan (oleh penyidik) sebagai tersangka," sambung Dian. 

Setelah diperiksa, TS langsung ditahan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen surat kontrak kerja sama pengadaan jas untuk 27 kampus. 

Dian menjelaskan, awalnya pada Juli 2023, TS mendatangi beberapa kampus di Banten dan mengaku sebagai Direktur CV Galery Tika Jaya yang bergerak di bidang konveksi. 

Kepada pihak kampus, TS menjanjikan akan memberikan hibah jas almamater dan uang Rp40 juta.

Janji yang menggiurkan tersebut diminati pihak kampus dengan menandatangani surat kontrak kerja sama yang telah disiapkan TS. 

Setelah mendapatkan surat kontrak tersebut, TS menemui pengusaha asal Tangerang, Supriyadi. 

Kepada korban, TS mengaku telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus untuk pengadaan jas dan membutuhkan modal dana sebesar Rp130 miliar. 

Jika Supriyadi memberikan modal, TS menjanjikan imbalan dengan sistem bagi keuntungan.

Penyidik Polda Banten saat memeriksa tersangka penipuan pengadaan jas almamater kampus insial TS (44) warga Taktakan, Kota Serang, Selasa (17/9/2024), akibat ulah TS, korban yang merupakan seorang pengusaha asal Tangerang mengalami kerugian Rp45 miliar (Dokumentasi Polda Banten)

Atas dasar itu, Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap hingga April 2024.

Agar korban lebih yakin, TS membuat kontrak pembuatan jas almamater dengan Toko Maniez Textil di Jakarta. 

Secara bertahap, TS seolah-olah melakukan pembayaran pembuatan jas almamater. 

Namun pembayaran tersebut dilakukan ke rekening seorang wanita atas nama Astri Damayanti yang diakui sebagai karyawan toko Maniez Textile. 

Uang tersebut dikembalikan ke korban dengan dalih keuntungan dari pengadaan jas almamater. 

Merasa kerja samanya sesuai perjanjian, Supriyadi kembali mentransfer modal Rp40.281.749.000, dan fee untuk TS Rp5.440.050.000. 

Namun uang modal yang telah ditransfer tak kunjung balik, termasuk keuntungan yang dijanjikan TS. 

"Jadi total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” kata Dian. 

Merasa ditipu, Supriyadi melaporkan TS ke Polda Banten dan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku. 

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelepa dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.

Baca juga: Sederet Warga Mendadak Kaya Jadi Miliarder Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Jogja, Rp17 M sampai Rp22 M

Kasus serupa warga rugi Rp450 juta setelah tertipu janji manis dosen.

Pasalnya tanah yang dibeli oleh tiga orang korban tersebut malah jadi tumpang tindih.

Ternyata apa yang dijanjikan oleh sang dosen di awal transaksi tidak kunjung terealisasikan.

Kuasa hukum korban, Wiranto menyampaikan, kasus tersebut bermula saat kliennya melihat ada iklan kavling tanah.

Kemudian korban menyimpan contact person sales yang tertera dalam iklan kavling tanah tersebut. 

Korban lalu menghubungi sales atau pelaku tersebut.

Setelah melakukan pengecekan lokasi, lanjutnya, korban tertarik membeli tanah kavling pada Mei 2024.

Kavling ini terletak di Perum Griya Bimantara, Kelurahan Lalung, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

Dalam transaksi tersebut ada penawaran manakala dilakukan pembayaran cash berupa potongan harga tanah beserta bangunannya.

Yakni dari harga semula Rp250 juta menjadi Rp150 juta saja.

Dia menerangkan, pelaku menjanjikan akan dilakukan pengurukkan lahan pada Juni 2024 dan balik nama pada September 2024 setelah selesai transaksi.

"Hal tersebut tidak kunjung terealisasi," katanya saat dihubungi Tribun Jateng, Rabu (4/9/2024).

"Ternyata objek tanah kavling yang dibeli ternyata dijual lagi ke orang lain oleh terlapor sehingga ada tumpang tindih penjualan pada kavling tersebut," jelas dia.

Pihaknya telah membuat laporan atas kasus tersebut ke Polres Karanganyar pada Rabu siang.

Para korban membawa pelaku ke Kantor Satreskrim Polres Karanganyar pada Senin (2/9/2024) malam. (ISTIMEWA)

Dia mengungkapkan, ada tiga korban yang didampinginya dengan kerugian sekitar Rp 450 juta.

Para korban kini nekat menggelandang pelaku dugaan penggelapan jual beli tanah kavling perumahan berinisial H ke Polres Karanganyar. 

Pelaku diketahui merupakan dosen berstatus PNS di salah satu perguruan tinggi negeri.

Ia ditangkap oleh para korban di salah satu indekos wilayah Kabupaten Klaten pada Senin (2/9/2024).

Setelah ditangkap, para korban membawa pelaku ke Mapolres Karanganyar pada Senin malam.

Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap laki-laki tersebut, setelah sebelumnya dilaporkan oleh korbannya atas kasus serupa.

Berita Terkini