Nasib apes maling motor yang menunggu transaksi Cash On Delivery (COD) dengan pembeli.
Namun setelah menunggu, bukan pembeli yang datang melainkan polisi yang hendak menangkapnya.
Maling motor berinisial KA (47) itu ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah.
KA dibekuk ketika sedang menunggu transaksi Cash On Delivery (COD) di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Baca juga: Pelarian Maling Motor di Sampang Madura Berakhir, Ditangkap Setelah Buron Berbulan-bulan
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengtakan bahwa pelaku adalah KA (47), warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan.
Sedangkan korban adalah Liana Rahmawati (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.
Dia menjelaskan, hilangnya motor korban bermula pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 15.52 WIB, di sebuah rumah di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara.
Motor korban terpakir dengan kunci menempel di motor Honda Vario bernomor Polisi K 5062 BBC itu.
Beberapa saat kemudian, ketika korban hendak keluar rumah, terdengar suara motor dinyalakan.
Korban sempat melihat seorang laki-laki tak dikenal membawa kabur motornya.
“Korban sempat teriak minta tolong sambil mengejar pelaku. Namun tidak berhasil. Kemudian korban melapor ke Polsek Jepara Kota,” kata AKP Yorisa kepada Tribunjateng, Rabu (11/9/2024).
Dari laporan tersebut, AKP Yorisa kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan kepada Satreskrim bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya di Facebook.
Mendapati informasi itu, lanjut Yorisa, anggotanya kemudian memancing pelaku dengan cara COD.
Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.