Berita Viral

Pihak Sekolah Ingin Kembalikan Uang Sekolah Siswi SMP yang Disuruh Lepas Cadar, Ortu Menolak: Kecewa

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Pihak Sekolah Ingin Kembalikan Uang Sekolah Siswi SMP yang Disuruh Lepas Cadar, Ortu Menolak: Kecewa

Lanjut Reza, dari awal anaknya bersekolah di sana dan saat mendaftar sekolah  tidak ada larangan memakai cadar.

"Sangat disayangkan, mengapa tidak ada awal saat daftar larangan ini disampaikan dan baru kelas VIII diberikan tahu kepada kami," kata Reza. 

 Selaku orangtua, Sambung Reza, dirinya sudah mendidik anaknya dari kecil untuk menutup aurat.

"Nah mengapa ketika anak saya sudah melaksanakan hal itu, di sini sekolah ini dilarang. Apakah salah memakai cadar, ini sunah muakad," jelasnya. 

Senada juga apa yang diutarakan  Sinta Dewi (39), awalnya ia yakin memasukan NAA ke sekolah tersebut karena mengetahui di sekolah itu telah diadakan pemisahan kelas antara perempuan dan laki-laki, dan sangat yakin jika sekolah tidak melarang siswa perempuan menggunakan cadar. 

"Karena pada saat mendaftar, test dan wawancara anaknya sudah menggenakan cadar tidak mendapat larangan oleh pihak sekolah. tidak pernah dijelaskan adanya aturan sekolah yang melarang penggunaan cadar," bebernya.

Lanjutnya, setelah mendapat informasi tentang adanya perintah pelapasan cadar dari anak dan adanya pelarangan penggunaan cadar di lingkungan sekolah dari Ahmad Firdaus, selaku Kepala sekolah SMP,  orang yang memerintah anaknya untuk melepaskan cadar.

"Kami sangat kecewa mendengarnya ada larangan ini. Selama ini tidak ada," ungkapnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum, Turiman mengatakan, kedua orang tua NAA dan keluarga mengatakan pihak sekolah telah dengan sengaja melanggar hak asasi anak dalam memeluk agama dan beribadah menurut agamanya

Lanjutnya,  hak anak untuk bebas beribadah menurut apa yang diyakini, hak untuk bersekolah dan menentukan sekolah yang disukai dengan cara memerintahkan anak  untuk melepas cadar selama  berada disekolah dan melarang penggunaan cadar di lingkungan sekolah. 

"Padahal pada saat mendaftar, test dan wawancara anak menggunakan cadar dan tidak dilarang serta selama ini tidak pernah ada informasi terkait adanya larangan penggunaan cadar di SMP Yayasan Islam Terpadu Salsabila Magfirah," tutupnya.

Kasus Lainnya

Sementara itu dalam kasus lainnya, seorang kades usir kepsek dan palang pintu sekolah.

Peristiwa ini terjadi di SD 34 Halmahera Barat, Maluku Utara.

Dalam video yang viral, tampak si kepala sekolah membuat palang di pintu sekolah yang mengakibatkan kegiatan belajar mengajar terganggu.

Halaman
123

Berita Terkini