TRIBUNJATIM.COM - Seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) Eselon 3 Bekasi yang ngamuk karena tetangganya ibadah di rumah menjadi sorotan publik.
Diketahui, ASN Eselon 3 asal Bekasi yang ngamuk dan viral di media sosial tersebut bernama Masriwati.
Kini nasibnya diungkap Pj Wali Kota Bekasi.
Peristiwa ini disebut terjadi di Perumnas 2, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Minggu (22/9/2024).
Video tersebut diunggah akun Instagram aktivis anti intoleran sekaligus pegiat media sosal, Permadi Arya, @permadiaktivis2.
Dalam video yang beredar, oknum ASN Kota Bekasi tersebut adalah seorang wanita memakai jilbab kuning dan daster bercorak kembang.
Terlihat oknum ASN tersebut begitu emosional saat melarang tetangganya beribadah di rumah.
Ia bahkan berbicara dengan sekelompok orang sambil menunjuk-nunjuk disertai suara lantang layaknya orang sedang beradu mulut.
Berdasarkan video yang beredar, Masriwati diduga protes ke tetangganya yang menjalankan ibadah di rumah.
Tampak dalam video, wanita ASN tersebut mengatakan, ibadah di rumah harus memiliki izin.
Oknum ASN berinisial MS ini juga melontarkan beberapa kalimat dengan berteriak.
Dia melarang aktivitas ibadah di rumah yang digelar tetangganya.
"Tempat ibadah itu harus ada izin, harus ada izin," kata ASN berdaster bernama Masriwati tersebut.
"Orang gila saja berhenti!" teriak wanita tersebut makin menjadi-jadi.
Baca juga: Sempat Viral Ditolak Warga, Jalan Santai yang Digelar Gereja Tetap Berjalan, Lurah: Sudah Kondusif
Sekelompok orang yang merasa aktivitas ibadahnya dilarang berusaha mendebat perkataan oknum ASN Pemkot Bekasi tersebut.
Akibat perdebatan tersebut muncul kegaduhan.
Warga berusaha melerai sambil berusaha menahan oknum ASN Pemkot Bekasi agar menyudahi aksinya.
Sementara itu dalam captionnya, Permadi Arya mengungkapkan, wanita yang melarang ibadah tersebut adalah oknum ASN di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Bekasi.
Permadi Arya lalu menjelaskan legal standing bahwa beribadah di rumah, apapun agamanya, sama sekali tidak dilarang dan tidak perlu izin.
Ia lalu menjelaskan soal legal standing bahwa ibadah di rumah tidak perlu izin.
"Izinkan saya jelaskan legal standing, dalam SKB 2 menteri Pasal 1 butir 3 tertulis: yang perlu izin itu mendirikan rumah ibadat (gereja) dengan kata KECUALI tempat ibadat keluarga (rumah pribadi)," kata Permadi Arya.
"ARTINYA ibadah di rumah pribadi TIDAK perlu izin seperti muslim salat di rumah, begitu juga umat Kristen doa di rumah, keduanya TIDAK perlu izin siapa pun, dan tidak ada siapa pun berhak melarang karena hak kebebasan ibadah dilindungi UU," ujarnya.
"Narasi “rumah pribadi tidak boleh dipakai ibadah” adalah SESAT MENYESATKAN , jadi yang dilakukan ASN Dinas Pariwisata Budaya Pemkot Bekasi ini adalah jelas SALAH, INTOLERAN,
melarang tetangga ibadah di rumah dengan alasan izin, karena menurut aturan SKB 2 menteri: rumah pribadi BOLEH dipakai ibadah & tidak perlu izin dari siapa pun," kata Permadi Arya.
Oleh karena itu, Permadi Arya berharap, oknum ASN tersebut diberi sanksi tegas.
"Semoga ASN disparbud bekasi tersebut dapat diberikan sanksi tegas, karena telah terbukti TIDAK SESUAI ASAS PANCASILA. terima kasih," pungkasnya.
Baca juga: Bawa Kabur Uang Rp600 Juta, Wanita Tipu Pria Bisnis Interior, Korban Percaya karena Pelaku Kerja ASN
Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad sempat memberikan respons pada kolom komentar akun Instagram @permadiaktivis2.
"Terkait hal tersebut, kami akan segera menindaklanjuti aduan-aduan yang telah diterima dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak yang terkait mengenai duduk perkara yg sebenarnya dan pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam menyelesaikan masalah ini. Terima kasih atas atensinya dan dalam waktu cepat akan kami tuntaskan," tulis Gani.
Permadi Arya pun berterima kasih ke Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad yang telah menerima laporan kasus intoleransi ini dan akan menindak oknum ASN yang bersangkutan.
"Terima kasih @pjwalikotabekasi pak Gani Muhammad telah gercep akan investigasi kasus INTOLERANSI oleh oknum ASN di perumnas 2 bekasi," kata Permadi Arya.
Netizen pun tak kalah memberikan komentarnya atas aksi Masriwati ASN Eselon 3 yang teriak ngamuk larang tetangga ibadah di rumah.
"Beli fortuner duit dari mana"
"Wah keren ASN punya Fortuner..."
"calon dirujak bnyk org ni si ibu @massriwatimassriwati wkwkwkwkwk ,siap2 yah bu"
"Ya Tuhan tolonglah bangsa Indonesia, agar setiap orang dapat bebas menjalankan agama dan ibadahnya"
"Mahluk2 biadab ngaku ber Tuhan.. Kelakuannya jauh dr kebenaran ilahi.. Mau masuk sorga..??????? Hahahahah ngimpi ajah.."
"Bu bedakan ibadah di gereja sama persekutuan kecil. Persekutuan kecil paling ga smpe 20 orang & komunitas dlm 1 skala kecil misal RT RW. Umat muslim biasa menyebut Yasinan / Tahlilan, intinya berdoa secara berkelompok bersama2 jdi GA PERLU IZIN. Beda lho sama ibadah di gereja @massriwatimassriwati"
"Pelarangan berdoa dalam rumah itu sama saja melanggar aturan groundnorm atau UUD 45 Pasal 28E dan UU No 39 Tahun 1999 karena dalam UUD45 Negara menjamin kebebasan tsb Pasal 29 ayat 2.
Jika memang doa tsb adalah doa keluarga.
Serta ketika seseorang diduga memaki orang lain didepan umum, maka sesuai KUHP pasal 310 orang tsb dpt dikenakan Pidana."