AA sendiri sebelum ditangkap polisi ternyata pernah mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ia pun tercatat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dikutip dari jdih.kpu.go.id, AA bertarung di Dapil 2 yang meliputi Batang Anai, Lubuk Alung, Sintuk Toboh Gadang.
Sayangnya, dewi fortuna belum berpihak pada AA.
Ia dinyatakan tak menang dalam Pileg 2024.
Artinya ia gagal jadi anggota DPRD Padang Pariaman.
AA hanya memperoleh 29 suara sah.
Fakta AA merupakan caleg gagal dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.
"AA ini kalah, jumlah suaranya tidak mencukupi untuk bisa menjadi anggota DPRD," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (17/7/2024).
2. Beraksi selama 4 tahun
Ahmad Faisol dalam keterangannya mengatakan, AA sudah melakukan aksi bejatnya selama empat tahun lamanya.
Aksi pertama saat Bunga masih berusia 12 tahun.
Adapun modus pelaku dengan meminta pijat serta mengiming-imingi korban dengan uang.
"Kali pertama itu tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," urai Ahmad Faisol.
AA dalam pengakuannya sudah beraksi sebanyak 20 kali selama 2020 hingga 2024.