Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kecelakaan Lalulintas di perlintasan palang pintu kereta api yang belum diresmikan di Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (1/10/2024).
Beruntungnya, dalam kecelakaan kereta api dengan truk bermuatan pakan ayam tidak mengakibatkan adanya korban jiwa. Hanya saja, sopir truk dan masinis harus dilarikan ke puskesmas dan dua kendaraan mengalami kerusakan parah.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 9.30 WIB bermula saat truk bermuatan pakan ayam nopol S 8184 WK dikemudikan Fikri Haikal (25) warga Kelurahan Tamba'an, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan melaju dari arah selatan.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga tak mengetahui jika palang pintu kereta api belum beroperasi, sehingga membuat pengemudi truk melintas tanpa memperhatikan arus di sekitar.
Nahasnya dari arah barat atau lebih tepatnya dari arah Pasuruan-Probolinggo melaju kereta api Pandalungan Relasi Gambir-Jember.
Baca juga: Kecelakaan di Kediri, Pengendara Motor Tewas usai Tabrak Pohon, Diduga Melaju Kencang
Sehingga tabrakan dua kendaraan tersebut tidak bisa dihindari.
Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi mengatakan, dari kecelakaan itu membuat masinis, asisten masinis, petugas lokomotif dan sopir truk mengalami luka-luka dan dilarikan ke puskesmas setempat untuk perawatan.
"Sedangkan untuk lain-lainnya, kerusakan parah atau keseluruhan dialami truk pakan ayam dan juga kerusakan lokomotif bagian depannya mrngalami pesok. Sementara untuk korban jiwa alhamdulilah tidak ada," kata AKP Siswandi.
Baca juga: Pria di Kota Malang Tewas Tertabrak Kereta Api, Sempat Mengeluh Sakit Dada ke Pemilik Warung
Sementara Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, petugas yang cedera sudah ditangani oleh paramedis kereta api di lokasi dan sudah dibawa menuju klinik terdekat untuk dilakukan perawatan.
"Selain itu KAI juga sudah mengirimkan lokomotif penolong untuk menggantikan lokomotif CC 2039508 yang mengalami kerusakan," terang Cahyo.
Baca juga: Pria Asal Madura Tewas Tersambar Kereta Api di Perlintasan Asemrowo Surabaya
Pelanggaran di perlintasan sebidang, menurut Cahyo, tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian baik bagi masyarakat maupun KAI.
"Atas kejadian ini, KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.