Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) meneguhkan sikap netral dalam momen Pilkada Serentak 2024.
Sebab, netralitas ASN begitu penting, demi menjaga demokrasi serta kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk juga telah membangun komitmen lewat Apel Netralitas ASN di halaman GOR Bung Karno, Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Nganjuk, Kamis (3/10/2024).
Kegiatan tersebut diikuti ratusan ASN yang mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"Netralitas ASN harus kita jaga selama tahapan pilkada. Ini untuk menghindari politik praktis maupun konflik kepentingan," tegas Sri Handoko Taruna.
Sri Handoko Taruna menyebut, ada beragam dampak negatif yang timbul akibat ketidaknetralan ASN.
Dampak tersebut antara lain, terganggunya integritas, pelayanan publik tak optimal dan kesenjangan di lingkup instansi.
Baca juga: Gelorakan Program Gemarikan, Pj Bupati Nganjuk Berharap Angka Konsumsi Ikan Naik
"Dengan sikap netral serta berintegritas, roda pemerintahan akan berjalan dengan baik," ujarnya.
Netralitas ASN diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
Pada aturan itu, disebutkan setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Hukumannya, dari penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, sampai pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Aturan perundangan-undangan sifatnya mengikat dan tentu ada sanksi bila melanggar. Aturan ini harus ditaati oleh ASN. Kami berharap proses demokrasi di Nganjuk bisa berjalan dengan baik," tutupnya. (adv)