Alasan tersangka
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, motif tersangka melakukan aksinya karena kesal dengan korban.
F dan D sudah menjalin hubungan asmara kurang lebih sudah 1,5 tahun.
Menurut F, belakangan D mulai berubah, berbeda saat di awal pacaran.
Akhir-akhir sebelum kejadian, D sudah tidak menyapa F dengan sebutan sayang lagi.
Selain itu, komunikasi keduanya memburuk hingga berakhir dengan penganiayaan.
"Tersangka ini merasa dicuekin terus, ketika menghubungi korban susah dihubungi, di WhatsApp balesnya lambat-lambat, sehingga pelaku ini kesal terhadap korban," ujar Febri, dikutip dari Kompas.com.
Akibat kejadian ini, korban D menderita lebam-lebam serta bekas gigitan.
Minta maaf
F di hadapan polisi mengakui perbuatannya memukuli pacarnya D.
"Iya, saya mengaku bersalah dan khilaf," katanya.
F dijerat pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Biasa.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Sosok F
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, F mengambil jurusan di Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Industri UTM.