Berita Viral

Kampus UIPM Pemberi Gelar ke Raffi Ahmad Tak Berhak Terbitkan Ijazah? BAN-PT Kuak Status di PDDikti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAN-PT jelaskan soal status kampus UIPM yang beri gelar doktor honoris causa kepada Raffi Ahmad.

Kemendikbudristek mengatur perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran online dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor Tak Terdaftar di PDDikti, UIPM: Kuliah 100 Persen Online (Instagram @raffinagita1717)

Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi yang mendirikan PJJ untuk semua program studi harus berizin menteri, terakreditasi atau diakui negaranya, serta terakreditasi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Perguruan tinggi luar negeri yang hendak menyelenggarakan PJJ juga harus berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin menteri, serta mengutamkakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia.

Sementara itu, ada beberapa perguruan tinggi online yang terdaftar di PDDikti antara lain Universitas Terbuka, Universitas Siber Asia, dan Universitas Bina Nusantara.

Di sisi lain, anggota Dewan Eksekutif BAN-PT Johni Najwan mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain di Indonesia.

Pasal 90 UU Perguruan Tinggi mengatur perguruan tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia asalkan sesuai peraturan.

Baca juga: 4 Fakta Kampus UIPM Pemberi Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Tak Terdaftar di Indonesia?

Perguruan tinggi lembaga negara lain harus terakreditasi dan diakui negaranya, berizin pemerintah, berprinsip nirlaba, dan bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin pemerintah.

Perguruan tinggi tersebut juga harus mengutamkakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia serta mendukung kepentingan nasional.

Johni membenarkan perguruan tinggi yang didirikan lembaga negara lain tidak memperoleh izin jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.

"Betul (lembaga tersebut tidak memperoleh izin sehingga produk-produknya juga tidak bisa dipakai di Indonesia)," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2024).

Johni menegaskan, aturan tersebut tetap berlaku bagi semua perguruan tinggi dari dalam maupun luar negeri, termasuk perguruan tinggi yang kelasnya online.

Raffi Ahmad mendapat gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. (Instagram.com/@raffinagita1717)

Di sisi lain, Pasal 93 UU Perguruan Tinggi mengatur perguruan tinggi lembaga luar negeri yang melanggar ketentuan penyelenggarannya di Indonesia.

Menurut ketentuan tersebut, perseorangan, organisasi, atau penyelenggara tinggi yang melanggar aturan dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara terkait kontroversi kampus UIPM, Promotor Program dan Staf Ahli UIPM Indonesia, Agusdin mengatakan, UIPM tidak memiliki kampus secara fisik.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Halaman
123

Berita Terkini