Berita Entertainment

UIPM Tak Berizin, Bagaimana Nasib Gelar Doktor HC Raffi Ahmad? Kemendikbud Bakal Siap Beri Sanksi

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Publik menguliti kampus Thailand yang memberikan gelar doktor honoris causa ke Raffi Ahmad.

TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) buka suara terkait kampus pemberi gelar doktor honoris causa ke Raffi Ahmad. 

Menurut pernyataan Kemdikbud, Universal Institute of Professional Management (UITM) tak memiliki izin operasional. 

Bahkan mereka siap menindak tegas jika ada pelanggaran. 

Lantas bagaimana nasib gelar Raffi Ahmad? Akankah dicabut? 

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Gelar Doktor Honoris Causa yang Diterima Raffi Ahmad - Kelakuan Manusia Silver

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pun buka suara soal keberadaan UIPM di Indonesia.

Kemendikbud akan menindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan UIPM.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," kata Prof. Haris.

Kolase Raffi Ahmad didampingi Nagita Slavina menerima gelar Doktor Kehormatan. (Instagram raffinagita1717)

Baca juga: Wajah Diduga Dicatut sebagai Alumni, Gita Savitri Sindir Kampus yang Beri Gelar ke Raffi Ahmad

Prof. Haris menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujarnya.

 Prof. Haris melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karena itu, Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Cermati informasi mengenai perguruan tinggi Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Halaman
12

Berita Terkini