PPPK 2024

Dibuka 1 Oktober 2024, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2024, untuk Semua Golongan

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Banyuwangi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk 614 formasi, untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis

TRIBUNJATIM.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober lalu.

Namun, ini bukan untuk umum, melainkan pelamar tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.

Rencananya, dua periode tersedia untuk seleksi PPPK 2024.

Periode 1 dibuka 1-20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Priorotas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK 2024?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Gara-gara Rekrukmen PPPK 2024, Guru Swasta Bojonegoro Gelar Unjuk Rasa, Merasa Didiskriminasi Pemkab

Gaji dan tunjangan PPPK 2024 semua golongan

Gaji PPPK 2024 resmi naik sebesar 8 persen berlaku mulai 1 Januari, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024. Berdasarkan PP tersebut, penaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.

Berikut rincian gaji dan tunjangan PPPK sejak periode 2024:

Baca juga: Cara Cek Formasi dan Tutorial Daftar PPPK 2024 di Laman SSCASN, Jadwal Pendaftaran 1-20 Oktober

  1. Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  2. Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  3. Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  4. Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  5. Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  6. Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  7. Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  8. Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  9. Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  10. Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  11. Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  12. Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  13. Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  14. Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  15. Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  16. Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  17. Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Apabila ingin membaca lebih lanjut terkait besaran gaji dan tunjangan PPPK, Anda dapat membaca Perpres yang mengaturnya. Di bawah ini pranalanya.

Link Unduh Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK)

----- 

Artikel ini telah tayang di Sonora.id

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Berita Terkini