Berita Viral

Tak Diberi Uang, Pengemis Pura-pura Pingsan di Depan Mobil, Mendadak Bangun usai Diusir Pengendara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video viral pengemis pura-pura pingsan di depan mobil karena tak diberi uang oleh pengemudi mobil.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengemis pura-pura pingsan tak diberi uang viral di media sosial.

Ia tiduran di depan mobil.

Pengendara mobil tersebut pun tak bisa melaju karena dihadang.

Adapun insiden ini terjadi di Jalan Bukit Bintang, Kuala Lumpur, Malaysia.

Melansir Tribun Jateng, dalam video yang diunggah akun Instagram @majeliskopi08 pada Sabtu (12/10/2024) aksi itu terekam kamera dashcam.

Dalam rekaman itu tampak seorang pria peminta-minta yang tak mengenakan baju atasan dan hanya mengenakan celana panjang.

Baca juga: Sosok Idol Kpop Dulunya Pengemis, Hidup Susah saat Umur 9 Tahun hingga Nekat Makan Nasi Basi

Pria tersebut datang dan berdiri di depan mobil saat mobil sedang berhenti di lampu merah.

Pria itu berdiri dan memasang pose agar dikasihiani.

Namun tiba-tiba pria tersebut terjatuh ke aspal saat lampu hijau.

Sehingga pemilik mobil tak bisa melajukan mobilnya.

Sedangkan pemilik mobil tak keluar dan membiarkan pria itu.

Pengendara jalan pun tak ada yang turun menolong.

Tangkapan layar video viral pengemis pura-pura pingsan di depan mobil karena tak diberi uang oleh pengemudi mobil. (Instagram/majeliskopi08)

Pria itu lantas bangun dan diusir oleh pengendara motor.

“Pengalaman menyeramkan pengemudi mobil di Jln. Bukit Bintang Kuala Lumpur Malaysia, menghadapi pengemis di di lampu merah saat malam hari.

Awalnya dia berdiri di depan mobil saat lampu merah, lalu saat lampu hijau dia tiba-tiba terjatuh pura-pura tertabrak mobil,” tulis pengunggah.

Video ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

@wiwinwiningsih_23 “Di indo juga sdh banyak kok modus seperti ini ponakan saya ngalamin sendiri tp dia dr samping, untung banyak ojel yg liat jd malah di marahin”

@ujoerockerstein “Klo di Indonesia ga berani kali, bisa ditabrak beneran”

@andreas.ferdinand.arcapada “Harusnya mobil mundur dikit sampai kelihatan kakinya, terus pijak kakinya sampai patah, gpp nanti tanggung jawab berobat ke RS tp minimal kakinya sudah patah beneran.”

@ade.andayani “Hahaha kasian gak ada yg peduli”

Baca juga: Sosok Nenek Pengemis Tinggali Rumah Mewah, Minta Uang Rp50 Ribu untuk Beli Obat, Bantah Dipaksa Anak

Kisah lainnya, viral di media sosial aksi pengemis yang meminta-minta dengan alasan untuk membeli obat bagi keluarga yang sakit.

Setelah ditelusuri lebih jauh oleh Dinas Sosial setempat terungkap ternyata kebohongan yang dilakukan.

Dinas Sosial Provinsi Jakarta melalui Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara dibuat kaget saat mengunjungi rumah pengemis ibu dan anak.

Pegawai Dinsos kaget ketika melihat ternyata ibu dan anak yang mengemis untuk membeli obat itu ternyata berkecukupan.

Ternyata Ibu dan anak yang terjaring razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) itu meiliki rumah tiga lantai di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Faktanya ibu dan anak pengemis itu  memiliki ekonomi yang berkecukupan.

Namun mereka justru mengemis dengan dalih untuk sang ibu membeli obat.

Baca juga: 5 Pengemis Kaya Raya di Indonesia, Legiman Punya Harta Miliaran, Ada Juga Muklis & Walang bin Kilon

"Sang ibu menjadi pengemis lantaran harus membeli obat setiap hari. Belakangan diketahui mereka dikategorikan keluarga berkecukupan. Mereka tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," ucap Kadinsos Provinsi Jakarta, Premi Lasari dikutip dari wartakotalive.com, Sabtu (10/8/2024), seperti dikutip TribunJatim.com.

Oleh sebab itu, langsung melakukan beberapa tahapan pencegahan agar keduanya tidak lagi mengemis.

"Petugas melakukan beberapa tahapan, yakni, upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut," kata Premi.

Premi mengatakan, upaya ini mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.

"Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang," ucapnya.

Premi mengklaim, pihaknya telah memberikan layanan kesos dengan melakukan asesmen dan arahan edukatif.

Ibu dan anak itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan.

Diketahui, Satpol PP Provinsi Jakarta mengadakan operasi bina tertib 1-31 Agustus 2024, dengan sasaran para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1.

Baca juga: Mampu Kantongi Rp20 Juta dari Hasil Minta-minta Saja, Pengemis Bawa Barang Tak Biasa di Tasnya

Perda tersebut tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

Kepala Satpol PP Jakarta Arifin, menuturkan jika pihaknya turut menegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 huruf (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Kemudian di hurif (b) kata Arifin, tidak boleh menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Sedangkan, huruf (c) membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

"Kita akan lakukan penjangkauan terhadap mereka (pelanggar Perda) dengan melaksanakan operasi bisa tertib praja. Kenapa dinamakan seperti itu, karena apabila kedapatan mereka-mereka yang melanggar Perda untuk yang pertama dilakukan pembinaan," katanya, Kamis.

"Dalam artian akan ada surat peringatan dan akan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," tambahnya.

Arifin melanjutkan, apabila saat pengawasan dan patroli petugas warga tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar tersebut.

Mereka dibawa ke Panti Dinas sosial untuk selanjutnya akan diberikan sanksi sidang pidana ringan (tipiring).

"Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa mereka (pelanggar) akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Jadi mereka (pelanggar) akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," ungkapnya.

Operasi ini, tambah Arifin, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta dan tidak membuat resah masyarakat.

Sehingga ia berharap, agar seluruh masyarakat dapat mematuhi semua peraturan.

"Tentu semua yang kita lakukan (untuk) semua masyarakat. Dengan pola tindakan yang dilakukan dengan santun, hormat dan humanis. Jadi tidak ada pendekatan yang arogan. Sekali lagi niatan kami adalah bagaimana menghadirkan Jakarta jauh lebih tertib lagi, terutama pada jalan-jalan," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini