Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sepak terjang tiga orang komplotan maling motor yang beraksi sebanyak 40 kali, yang tersebar di empat kabupaten dan kota kawasan Jawa Timur, berhasil ditangkap Anggota Tim Jatanras Polda Jatim.
Otak dari komplotan tersebut, berinisial HR.
Terkadang ia beraksi dengan berganti-ganti pasangan, bersama anggota komplotan lainnya.
Satu per satu komplotan HR Cs ditangkap oleh anggota kepolisian.
Satu orang, berinisial S sudah mendekam di penjara usai ditangkap Anggota Polres Malang Kota.
Kini, satu orang pelaku lainnya, berinisial SO, profilnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk diburu anggota kepolisian se-Jatim sampai tertangkap.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, HR beraksi secara bergantian dengan dua orang temannya itu.
Dengan masing-masing tersangka yang telah ditangkap dan yang buron. Tersangka HR Cs sudah beraksi di sekitar 40 lokasi.
Puluhan lokasi tersebut tersebar di empat kabupaten kota, mulai dari Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: 2 Maling Kabel Tiang Lampu Jalan di Surabaya Ditangkap, Beraksi di 8 TKP, Hasilnya Dipakai Foya-foya
"TKP di Balongbendo (Sidoarjo) pelaku HR berperan menggambar. Dan dia bekerja dengan S sudah ditahan di Lapas Lowokwaru, di 21 TKP. Nah HR juga beraksi bersama SO (DPO) di 21 TKP. Total Komplotan HR ini sudah beraksi di 40-an TKP," ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Menurut AKBP Arbaridi Jumhur, komplotan HR Cs kerap menyasar permukiman padat penduduk untuk beraksi mencuri motor.
Mereka berkeliling di permukiman warga berlagak sebagai orang yang sedang mencari kos atau tempat tinggal.
Biasanya, mereka menargetkan kendaraan motor warga yang diparkir di depan rumah tanpa pengawasan.
Setelah memperoleh motor hasil curiannya, komplotan tersebut langsung menjualnya ke penadah di kawasan Pasuruan dan Probolinggo.
"Mereka ini mencuri lalu dilempar ke daerah kawasan Pasuruan, Malang, Probolinggo," jelasnya.
Kemudian, ada komplotan lain yang juga berhasil ditangkap oleh Anggota Tim Jatanras Polda Jatim. Yakni, komplotan tersangka W (32) dan MR (31), yang merupakan warga Pasrepan, Pasuruan.
Keduanya merupakan komplotan yang lebih sering beraksi di wilayah Lowokwaru, Kota Malang.
Jumhur menjelaskan, komplotan tersebut juga beraksi menyasar motor warga di permukiman padat dan minimarket.
Setelah memperoleh motor hasil curian, komplotan itu langsung menjualnya ke pihak penadah berinisial G yang sedang diburu.
Satu unit motor dihargai sekitar Rp 3 juta.
Uang hasil menjual motor curian tersebut dibagi rata untuk dipakai keduanya berfoya-foya.
"Kami masih kembangkan lagi. Karena kami berusaha menangkap penadah yang menampung motor curiannya," pungkasnya.