Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

2 Maling Kabel Tiang Lampu Jalan di Surabaya Ditangkap, Beraksi di 8 TKP, Hasilnya Dipakai Foya-foya

Dua orang komplotan maling kabel tiang lampu penerangan jalan (PJU) di delapan lokasi Kota Surabaya, berhasil ditangkap

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Dua orang komplotan maling kabel tiang lampu penerangan jalan (PJU) di delapan lokasi Kota Surabaya, berhasil ditangkap Anggota Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang komplotan maling kabel tiang lampu penerangan jalan (PJU) di delapan lokasi Kota Surabaya, berhasil ditangkap Anggota Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.

Keduanya merupakan warga Kota Surabaya berinisial Tersangka SHI (23) dan Tersangka AK (20).

Mereka merupakan eksekutor pencurian kabel. 

Waktu aksinya, mereka memilih pada saat tengah malam, dini hari, hingga menjelang memasuki waktu Ibadah Salat Subuh. 

Mereka menargetkan kabel lampu PJU yang kedapatan sedang 'ngadat' atau padam. 

Baca juga: Gegara Kabel, Rumah Warga di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Artinya, mereka selalu berkeliling 'mobiling' ke beberapa ruas jalan Kota Surabaya untuk mencari kondisi tiang PJU yang padam. 

Setelah menemukan titik lokasi tiang PJU yang lampunya padam. Para pelaku mulai melucuti instalasi kabel kelistrikan tiang PJU sasarannya. 

Terkadang, mereka juga melucuti dan memotong-motong instalasi kabel yang terdapat di dalam gorong-gorong.

Baca juga: Maling Kabel di Gudang Kosong Surabaya Alami Gegar Otak, Dihajar Massa Ketahuan Mencuri

Biasanya, mereka membutuhkan waktu sekitar 1-2 jam untuk memotong-motong kabel yang akan dicuri. 

Beraksi semalam saja, mereka bisa memperoleh kabel curian sekitar paling sedikit satu kilogram (Kg) dan paling banyak 10 kilogram gulungan kabel. 

Agar terhindar dari sengatan arus pendek listrik. Para pelaku melakukan pemotongan tersebut menggunakan alat gunting pemotong khusus untuk instalasi kabel. 

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya AKP Angga Riatma mengatakan, kedua orang tersangka itu bukan orang dalam dari pihak instansi pengelola tiang JPU tersebut. 

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Maling Kabel Trafo PLN di Pacitan - Daftar 8 Caleg DPR RI Lolos Dapil VII Jatim

Setelah berhasil mencuri gulungan kabel, kedua tersangka menyerahkannya kepada seorang pelaku lain yang profilnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Dia menunggu momen lampu PJU mati. Dia tidak ada keterlibatan sebagai orang dalam. Dia autodidak belajar sendiri," ujarnya di Aula Mapolsek Tegalsari, Jumat (11/10/2024). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved