Berita Trenggalek

DPRD Dukung Penutupan Sementara Tambak Udang di Trenggalek: Perusakan Lingkungan Tak Bisa Ditolerir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati meninjau tambak udang di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, 2024.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Tambak udang seluas 9,5 hektare di Kecamatan Munjungan, Trenggalek, telah ditutup sementara oleh pemerintah kabupaten (pemkab). 

Keberadaan tambak udang itu, telah mencemari lingkungan dan membuat resah masyarakat sekitar.

Tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, pengelola membuang limbah tambak udang tersebut ke sungai, sehingga merusak ekosistem dan biota di sungai tersebut.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menilai, penutupan tambak udang tersebut merupakan langkah yang tepat.

Menurutnya, pembangunan di Trenggalek haruslah berwawasan lingkungan.

Oleh karena itu, pembuatan tambak udang harus disertai IPAL yang memadai.

Selain itu, pengusaha harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berlaku.

"Apabila kegiatan usaha yang merusak atau mencemari lingkungan hidup, mohon maaf, harus kami hentikan. Soal lingkungan hidup tidak bisa ditolerir," jelas Doding, Jumat (18/10/2024).

Menurut Doding, tambak udang tersebut memang menghidupkan iklim dunia usaha dan perekonomian di Trenggalek, namun sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), lingkungan hidup adalah yang utama.

Baca juga: Usai Pemkab Trenggalek Tutup Sementara Tambak Udang di Munjungan, Pengusaha Berkomitmen Bangun IPAL

"Kalau ada kegiatan usaha yang merusak lingkungan hidup kita, mohon maaf ya harus kita hentikan," lanjut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek ini.

Menurut Doding, permasalahan tambak udang tersebut sebenarnya sangat mudah diselesaikan, yaitu pembangunan IPAL yang sesuai dengan standar, sehingga buangan air limbah sesuai dengan baku mutu air limbah (BMAL).

"Kalau teman-teman pengusaha membuat IPAL-nya sesuai, kan permasalahan selesai. Jadi kita harus memperketat pengawasannya dan sering memberikan pemahaman teman-teman tambak agar mengutamakan membuat IPAL," tegas Doding.

Sebelumnya, ratusan warga Munjungan, Trenggalek, menggeruduk Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Kamis (10/10/2024).

Ratusan massa itu mendesak untuk menutup usaha tambak udang yang mencemari lingkungan. 

Warga menyebut, keberadaan tambak udang membuat kesehatan terganggu, mencemari sungai, menimbulkan bau tidak sedap dan merusak biota sungai serta pantai, sehingga nelayan harus mencari ikan lebih jauh ke tengah laut.

Berita Terkini