Berita Trenggalek
Usai Pemkab Trenggalek Tutup Sementara Tambak Udang di Munjungan, Pengusaha Berkomitmen Bangun IPAL
Usai Pemkab Trenggalek menutup sementara tambak udang di Kecamatan Munjungan, pengusaha tambak berkomitmen untuk membangun IPAL.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menutup sementara tambak udang seluas 9,5 hektare di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Limbah tambak tersebut ditengarai telah merusak ekosistem sungai dan pantai, serta mengganggu kehidupan masyarakat.
Usaha tambak udang tersebut akan ditutup hingga pemilik memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan baku mutu air limbah sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati menuturkan, setelah penutupan dilakukan pada Rabu (16/10/2024), pengusaha berkomitmen untuk membangun IPAL.
"IPAL ini harus sesuai dengan rancang dan teknologi yang memang benar-benar mengelola limbah itu sehingga menghasilkan air dengan baku mutu yang layak dibuang di badan sungai," kata Dyah, Kamis (17/10/2024).
Wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur tersebut tidak serta merta menutup tambak udang tersebut, dengan pertimbangan perputaran ekonomi yang bisa digerakkan dari tambak udang cukup besar.
"Harapannya pembangunan ekonomi di Trenggalek juga sejalan dengan pembangunan lingkungan," lanjutnya.
Menurut Dyah, jika hanya memperhatikan lingkungan, dan mengabaikan potensi ekonomi, maka kesempatan atau peluang ekonomi tersebut akan hilang dan justru akan diambil oleh daerah lain.
Namun demikian, ekonomi tersebut juga harus memperhatikan lingkungan agar bisa berkesinambungan dan tidak mengganggu masyarakat.
Baca juga: Keluhkan Limbah Tambak Udang, Masyarakat Pesisir Trenggalek Geruduk Pendopo Manggala Praja Nugraha
"(Pembangunan) Trenggalek ini sangat sadar dengan wawasan lingkungan, maka sebaiknya pembangunan yang berwawasan lingkungan tetap diterapkan," lanjutnya.
Untuk itu, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur tersebut, akan menunggu pengusaha tambak udang tersebut memperbaiki IPAL sebelum mengizinkannya untuk beroperasi.
"Nanti dibuktikan dulu, setelah IPAL-nya berfungsi, itu diukur baku mutunya apakah sudah sesuai atau tidak, sehingga bisa dibuang di badan air (sungai) atau kalau tidak ya harus diperbaiki dulu, jadi dia belum boleh beroperasi," pungkasnya.
Trenggalek
tambak udang
Kecamatan Munjungan
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Dyah Wahyu Ermawati
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.