Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ekalia Setya Adi dan istrinya, Vivi Ayu Widyawati, baru saja divonis hukuman penjara selama 10 bulan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (21/10/2024).
Pasangan suami istri ini terbukti bersekongkol mencuri pakaian di Matahari Dept. Store, Tunjungan Plaza.
Ketua Majelis Hakim, Heru Hanindyo, menyatakan bahwa aksi pasutri curi pakaian dilakukan secara terencana. “Menjatuhkan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi selama para terdakwa ditahan,” kata Heru di ruang Kartika 1.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Riny NT, pasangan ini melakukan aksi pada Jumat, 31 Mei 2024, pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Pasutri Dapat Rp65 Miliar Hasil Nipu Bisa Bikin Lansia Awet Muda, Janjikan Usia 60 Tahun Jadi 24
Mereka awalnya mampir ke Counter Miniso untuk membeli makanan dan peralatan rumah tangga. Setelah itu, mereka mengunjungi Matahari Dept. Store di lantai 3.
Di sana, mereka berpura-pura memilih baju untuk anak-anak dan deretan display yang memajang pakaian dewasa. Kemudian Vivi masuk kamar pas sembari membawa pakaian yang dipilih.
Di dalam kamar pas, Adi mengeluarkan tang potong kecil untuk memotong alat sensor matic pada baju dan memasukkannya ke dalam tas.
Baca juga: Penjelasan Pasutri Perekam Video Bantuan Gizi untuk Ibu Hamil Diambil Lagi, Sekdes: Kesalahpahaman
Sensor yang dipotong kemudian dibuang di tempat sampah di depan kaca kamar pas.
“Apesnya, saat akan keluar, keduanya dihadang petugas sekuriti dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan 10 barang curian, seperti baju, kemeja, jaket, dan celana, dengan total kerugian Rp 2,1 juta,” terang Riny.