Oleh karena itu, apabila ada fasilitas kesehatan (faskes) yang sengaja membuang sampah medis secara sembarangan, maka jelas telah melakukan pelanggaran.
"Apabila ini dilakukan oleh faskes pemerintah ataupun faskes lain yang telah berizin, saya kira tidak mungkin melakukan hal seperti ini. Karena kami pun sebagai faskes, tidak boleh menghancurkan atau membakar sendiri sampah medis, ada aturannya sendiri," tandasnya.