TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini rincian mengenai passing grade SKD CPNS 2024.
Lengkap untuk skor TWK, TIU, dan TKP.
Rincian passing grade atau nilai ambang batas tes SKD CPNS (seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 telah dirilis secara resmi.
Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal atau skor minimal yang harus diperoleh peserta yang mengikuti tes SKD CPNS.
Baca juga: Jadwal SKB CPNS 2024 dan Bocoran Materi Tes, Dilengkapi Link Streaming Nilai SKD Seluruh Indonesia
Skor passing grade SKD CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Merujuk kebijakan tersebut, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS dirinci untuk setiap materi yang diujikan kepada peserta.
Lalu, berapa nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2024?
Baca juga: Tes SKD CPNS Pindah ke Bojonegoro, Berkah bagi Pengusaha Travel di Gresik, Kebanjiran Order
Passing grade SKD CPNS 2024
Peserta SKD CPNS 2024 akan menghadapi tiga materi ujian, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Lebih lanjut, rincian passing grade tes SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan umum sebagai berikut:
- Skor passing grade TWK (tes wawasan kebangsaan): 65
- Skor passing grade TIU (tes intelegensia umum): 80
- Skor passing grade TKP (tes karakteristik pribadi): 166.
Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024? Pelamar Wajib Tahu, Simak Pula Kisi-Kisi TWK TIU TKP
Skor passing grade di atas dikecualikan bagi pelamar jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Ada pun nilai passing grade SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Demikian ulasan informasi mengenai nilai ambang batas atau skor passing grade SKD CPNS 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com