Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024? Pelamar Wajib Tahu, Simak Pula Kisi-Kisi TWK TIU TKP

Para pelamar wajib mengetahui kisi-kisi dan nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

Editor: Olga Mardianita
Tribunnews.com
Ilustrasi CPNS 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

Para pelamar wajib mengetahui hal ini agar dapat memperkirakan lolos atau tidaknya ke jenjang selanjutnya.

Seperti diketahui, tes CPNS telah dilaksanakan sejak 16 Oktober 2024.

Sementara pengolahan nilai SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 23 Oktober 2024.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: 48 Contoh Soal PPPK Teknis 2024 dan Kunci Jawaban, Pendaftaran Buka 1 Oktober 2024, Untuk Umum?

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian: TWK: 150 TIU: 175 TKP: 225. Berikut nilai ambang batasnya.

  • Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166

Adapun rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Agustus? Ini 9 Strategi Lolos, Dilengkapi Contoh Soal TWK,TIU, dan TKP

Aturan Perankingan SKD CPNS 2024

Namun, yang perlu diketahui oleh pelamar CPNS, bahwa melampaui nilai ambang batas SKD tidak menjamin peserta lolos ke tahap SKB CPNS 2024.

Lalu, berapa nilai yang harus diraih untuk lolos SKD CPNS 2024?

Peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 dan masuk ke tahap berikutnya jika masuk peringkat tiga kali formasi. Selain itu, tentu saja harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga.

Misalnya, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024. Dengan demikian, nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.

Kisi-kisi SKD CPNS 2024

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved