Kabinet Prabowo Gibran

Tugas Gus Miftah Usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Ungkap Bedanya dengan Penasihat Khusus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendakwah, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

TRIBUNJATIM.COM - Gus Miftah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden.

Ia menjelaskan tugasnya yakni membangun Komunikasi Internasional tentang Moderasi.

Presiden Prabowo Subianto melantik Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Setelah dilantik, salah satu tugas utama yang akan diemban oleh Gus Miftah adalah memfokuskan pada isu kerukunan dan moderasi beragama di Indonesia.

“Karena bidang saya di kerukunan beragama dan pembinaan keagamaan, tugasnya tidak jauh dari itu. Ada satu tugas penting, yaitu membangun komunikasi internasional terkait moderasi dan toleransi,” ungkap Guf Miftah di Istana Presiden, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Perjalanan Karier Mayor Teddy yang Ditunjuk Prabowo Jadi Seskab, Ikuti Pendidikan Ranger School AS

Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012, tugas Unit Kerja Presiden (UKP) adalah melaksanakan perintah Presiden yang berada di luar tugas kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Salah satu fokus utamanya adalah menjaga kerukunan di tengah masyarakat yang beragam.

Gus Miftah juga menjelaskan bahwa perbedaan antara posisi Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden.

“Utusan Khusus Presiden itu setingkat Menteri Negara, jadi ada kantor yang rencananya berkantor di Istana,” jelasnya.

Dalam langkah awal setelah dilantik, ia berencana untuk menguatkan kerukunan antarumat beragama di Indonesia, mengingat besarnya keragaman di negara ini.

“Indonesia ini memiliki 17.000 pulau, 1.700 suku bangsa, 736 bahasa, dan 6 agama. Keragaman ini bisa menjadi tantangan jika tidak dikelola dengan baik. Kami ingin menjaga stabilitas kerukunan itu,” tambahnya.

Selain itu, Gus Miftah juga berencana untuk membentuk sebuah inisiatif yang dia sebut dengan “Rumah Moderasi” untuk mengatasi isu-isu kerukunan dan toleransi di tengah masyarakat.

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah mendengar langsung persoalan di lapangan sebelum mencari solusi yang lebih tepat.

“Moderasi beragama adalah isu penting, dan kami berharap situasi bangsa ini tetap harmonis dan tidak ada gangguan terkait toleransi,” tegasnya.

Baca juga: Gus Miftah Langsung Tancap Gas usai Dilantik Presiden Prabowo, Bakal Fokus ke Stabilitas Kerukunan

Tugas Raffi Ahmad

Presenter Raffi Ahmad dipanggil Prabowo Subianto ke kediamannya. (Kolase KOMPAS.com/ Tatang Guritno dan Tribunnews.com/Fersinanus Waku)

Presiden Prabowo Subianto melantik selebritas Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Raffi Ahmad dilantik bersama dengan enam orang Utusan Khusus Presiden lainnya, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.

Diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad lantas tugas apa yang harus diembannya?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Kemudian, dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 itu, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden bakal melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Namun, tugas tersebut berbeda atau di luar dari tugas yang sudah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada.

Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut termaktub dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.

Baca juga: Sosok yang I Made Sugitayasa yang Kredit TV Rp 1 Juta Malah Kena Denda Rp 17 Juta, Lapor ke Polres

Berikut bunyi Pasal 18 Perpres 137/2024,”(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet”.

Dalam Perpres itu juga disebutkan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Kemudian, Utusan Khusus Presiden bisa berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta non-PNS. Bahkan, bisa berasal dari perwira aktif.

Namun, ketentuan mengenai PNS atau ASN bahkan perwira aktif yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diatur lebih lanjut dalam Pasal 20-21 Perpres 137/2024.

Selanjutnya, Utusan Khusus Presiden disebutkan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan menteri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 22.

Berikut bunyi Pasal 22, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri".

Terkait pembiayaan untuk mendukung kerja Utusan Khusus Presiden kemudian diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pos anggaran Sekretariat Kabinet.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini