TRIBUNJATIM.COM - Terungkap nasib Armor Toreador yang menjadi tersangka KDRT Cut Intan Nabila.
Mantan suami sang selebgram didakwa dengan dua pasal.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024).
Sidang kasus tersebut digelar secara tertutup karena korban melibatkan ibu dan anak di bawah umur.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Armor Toreador didakwa dengan dua pasal.
"Dakwaan Pasal pertama adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Agung Ary Kesuma salah satu JPU seusai sidang, Senin.
Baca juga: Armor Toreador Minta Diampuni Soal KDRT, Cut Intan Nabila Memaafkan Tapi Mantap Cerai: Jalan Terbaik
Dari pasal tersebut, Armor Toreador terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.
Hal itu lantaran perbuatannya diduga telah menyebabkan korban mengalami luka berat dan jatuh sakit.
JPU juga mendakwa Armor Toreador dengan Pasal 315 KUHP terkait Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Selanjutnya subsider Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP," lanjutnya.
Sidang KDRT Armor Toreador akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Cut Intan Nabila rencananya akan hadir kembali dan mengawal kasus hukum ini agar mendapatkan keadilan.
Baca juga: Ucapan Perpisahan Cut Intan Nabila untuk Armor Toreador Pelaku KDRT: 5 Tahun Pernikahan Terakhir
Dulu Dipuji Super Daddy
Pengakuan Cut Nabila Intan mengenai sosok Armor terungkap dalam tayangan YouTube The Pattar Project yang tayang dua tahun lalu.
Ia bercerita saat mengandung anak kedua. Dimana usia kehamilan 9 bulan. Saat itu, Cut Intan Nabila masih melakukan pekerjaan rumah sendiri antara lain menyuci baju dan mengepel lantai.