Berita Sidoarjo

Ironis, Pria Sidoarjo Berbuat Asusila pada Anak Pacarnya yang Masih 7 tahun, Rumah Kos Jadi Saksi

Penulis: M Taufik
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencabulan saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Selasa (29/10/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Seorang pria di Sidoarjo diringkus polisi karena pria mencabuli anak 7 tahun. Ironisnya, korban merupakan anak pacar pelaku sendiri. 

Pria bejat itu berinisial VWA (43), tinggal di Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Korbannya adalah CJSS, pelajar berusia 7 tahun asal Pasuruan yang selama ini tinggal di rumah kos bersama ibunya di Sedati. 

“Pelaku punya hubungan dengan ibu korban. Dia juga mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa itu kepada ibunya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarrullah, Selasa (29/10/2024). 

Selama ini pelaku tinggal bersama ibu korban dan korban di tempat kos tersebut.  Aksi pencabulan awalnya dilakukan pelaku di tempat kos tersebut. Pelaku memaksa korban tengkurap kemudian menyetubuhinya. 

Baca juga: Sidoarjo Akan Bangun Rumah Sakit Tipe D, Tingkatkan Status Puskesmas Sedati, Segini Alokasi Dananya 

“Korban berusaha menolak. Tapi pelaku marah dan memaksanya. Karena takut, korban pun tidak bisa berbuat banyak,” lanjut Kasat Reskrim. 

Sehabis melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku juga mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun. Terutama kepada ibunya.  

Peristiwa seperti itu berulang kali terjadi. Pelaku selalu marah dan mengancam korban ketika mencabuli bocah yang baru berusia tujuh tahun tersebut. 

Sampai bulan April 2024 lalu, sekira pukul 19.00 WIB korban memberanikan diri menceritakan apa yang telah dialaminya. Ketika itu korban diantar oleh ibunya ke rumah tantenya dan korban tinggal di rumah tantenya bersama kakak-kakaknya di sana. 

Baca juga: ASN Pemkab Sidoarjo Terapkan Gaya Hidup Sehat Berkat Program JKN

Saat itulah, korban menceritakan bahwa dirinya telah mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka. Menurut pengakuan korban, peristiwa memilukan itu sudah sebanyak enam kali terjadi. 

Dari sana kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas pun melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pencabulan tersebut. Dan setelah cukup bukti, pelaku akhirnya diringkus polisi. Pria cabul itu digelandang ke Polresta Sidoarjo dan dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkini