Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Khusnul Hatim, seorang asisten rumah tangga (ART) tak terima setelah dipecat majikannya, Sri Fatmawaty. Dia lantas membalas sakit hatinya dengan cara mencuri perhiasan mantan majikannya. Tak tanggung-tanggung, 12 perhiasan diembat. Nilainya sekitar Rp62,8 juta.
Emosi Khusnul akhirnya mengantarkan ke masalah hukum. Dia kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya setelah berhasil ditangkap polisi.
Jaksa penuntut umum Akhmad Iriyanto dalam dakwaannya menjelaskan, Khusnul awalnya bekerja sebagai ART di rumah kos milik Sri di Jalan Sopoyono, Tenggilis Mejoyo. Namun, dia dipecat majikannya pada 18 Februari lalu karena dianggap malas-malasan saat bekerja.
"Karena merasa marah dan jengkel, terdakwa pulang ke rumahnya di Sampang, Madura dan merencanakan pencurian di rumah kos tersebut," ungkap jaksa Iriyanto dalam surat dakwaannya.
Baca juga: Pencurian Pompa Air di Rumah Warga Madiun Terekam CCTV, 2 Pria Berbagi Peran Lancarkan Aksi
Berselang lima hari setelah dipecat, Khusnul berangkat dari rumahnya di Sampang ke Surabaya. Dia menuju rumah kos Sri untuk mencuri. Di rumah itu, dia bertemu penjaga kos, Puguh yang telah dia kenal. Sri lalu masuk ke rumah itu dengan mengatakan kepada Puguh untuk mencari makan. Puguh yang sudah kenal dengan Khusnul membiarkannya masuk.
"Terdakwa mengambil obeng besi yang tersimpan di samping kamar pembantu lalu mematikan listrik dengan harapan CCTV mati " kata jaksa Iriyanto.
Khusnul lantas pergi ke kamar Sri. Dia mencongkel pintu kamar mantan majikan dengan obeng tersebut. Khusnul membuka setiap laci di kamar itu hingga menemukan kotak berisi 12 perhiasan. Di antaranya, giwang, liontin dan bros mutiara. Nilainya Rp 62,8 juta.
Dia lalu pamit kepada Puguh untuk pulang sembari berpesan agar tidak menceritakan kedatangannya kepada Sri. Sri lantas kembali lagi ke Bangkalan. Di sana dia menghubungi seorang penadah. Perhiasan curian tersebut dijual seharga Rp 15 juta.
Baca juga: Aksi Pencurian Buah-buahan di Pasar Kanigoro Kras Kediri Terekam CCTV, Kerugian Capai Rp 3,5 Juta
Setelah mendapatkan uang belasan juta, Khusnul pergi ke Bali dengan naik bus dari Terminal Purabaya. Tak disangka, mantan juragannya sudah mengetahui kalau Sri datang ke rumah mencuri emas. Khusnul ditangkap di Pulau Dewata.
Jaksa Iriyanto menuntutnya dengan pidana 2,5 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan," ujar Iriyanto.
Sedangkan, Khusnul memohon keringanan hukuman.