"Tujuan detailnya, bisa tanya ke BPJS, tapi yang pasti membantu masyarakat, apabila terjadi apa-apa di kesehatan. Gitu ya. Manfaat BPJS," jelasnya.
"(Asuransi STNK buat cover kecelakaan non-tunggal) iya. Kalau secara teknis, mungkin ada protokol yang harus dilewati. Kalau BPJS kan umum (memfasilitasi semua kebutuhan asuransi kesehatan warga), bisa kecelakaan yang tidak ter-cover, bisa juga," tambahnya.
Avani menegaskan, implementasi kebijakan aturan baru ini, tetap akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada warga yang sedang mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM di area satpas masing-masing daerah.
Oleh karena itu, di area satpas nanti, juga tersedia gerai (booth) petugas BPJS Kesehatan. Mereka, bakal melaksanakan fungsi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca juga: Ditilang Gegara Tak Bawa SIM & STNK, Pembeli Klepon Kaget Malah Dapat Motor Baru, Minta Maaf
Sasarannya, bagi masyarakat yang Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif. Petugas bakal mengedukasi untuk tertib administrasi dengan melakukan pembayaran atas tunggakan yang ada.
Sedangkan, bagi masyarakat yang sama sekali belum memiliki kartu tersebut, bakal diarahkan dan difasilitasi untuk membuat Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan, baru.
"Tapi kami masih tahap edukasi, kok. Jadi kalau misalnya memang belum ada, dan segala macam, kami masih edukasi. Tapi kami sudah minta (menunjukkan BPJS itu). Jadi bisa didata, jadi bisa diedukasi, kalau ada tunggakan, bisa langsung bayar (di gerai BPJS yang tersedia di satpas) gitu," pungkasnya.
Sementara itu, warga asal Sidoarjo, Antok meminta agar pihak terkait; kepolisian ataupun BPJS dapat mensosialisasikan kebijakan baru tersebut secara masif dan menyeluruh kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat tidak merasa kaget saat nanti diminta menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan, saat mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM di satpas, mulai Jumat (1/11/2024) besok.
"Harusnya diperpanjang sosialisasi itu, karena beban masyarakat untuk bayar pajak yang lain juga banyak. Sekarang kalau kartu aktif berarti kan diminta warga diwajibkan untuk membayar biaya BPJS bulan," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di Kecamatan Gayungan, Surabaya.
Selain itu, Antok menambahkan, perlu adanya penjelasan secara detail terkait fungsi dan kegunaan masyarakat atau pengendara memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Menurutnya, selama ini asuransi kecelakaan pengendara telah diakomodasi oleh pihak Jasa Raharja. Bahkan, besaran biaya santunan yang dapat dicairkan sudah tertera jelas jumlahnya.
Namun, Antok mempertanyakan, jumlah besaran asuransi yang cair dari pihak BPJS Kesehatan terhadap warga atau pengendara.
"Pas kecelakaan, kalau Jasa Raharja, sudah ada aturannya dan jumlahnya uang santunan yang turun. Nah, BPJS berapa nilai uangnya ketika ada kecelakaan. Semoga aja tidak tumpang tindih kebijakan baru ini," pungkas bapak tiga anak itu.