PPPK 2024

Link Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Dilengkapi Rincian Gaji PPPK Golongan I hingga XVII

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di GOR Gajah Putih, Jalan Brigjen Soetran, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

TRIBUNJATIM.COM - Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah diumumkan. 

Hari ini, Jumat (1/11/2024) adalah hari terakhir pelamar bisa mengecek hasil seleksi administrasi PPPK 2024 di laman sscasn.bkn.go.id.

Di samping itu, berapa gaji PPPK pun banyak dicari. 

Berikut link hasil seleksi administrasi PPPK 2024. 

Dalam artikel ini juga dilengkapi rincian gaji PPPK. 

Yuk simak selengkapnya!

Baca juga: LINK dan Cara Ajukan Sanggah PPPK 2024, Peluang Lolos untuk yang Hasil Seleksi Administrasinya TMS

Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 di SSCASN BKN

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Lalu, klik "Masuk” Login dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan

3. Kemudian tampilan akan menunjukan informasi mengenai lolos tidaknya peserta dalam tahap seleksi administrasi PPPK 2024.

4. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan muncul pemberitahuan kelolosan sebagai berikut: "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".

Baca juga: Kisi-kisi 4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Terbaru dan Lengkap! Ada Bocoran Isi Wawancara

Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 di Instansi Tujuan

Buka laman masing-masing instansi pemerintah yang didaftar.

Kementerian atau Badan atau Pemda akan mengumumkan hasil administrasi PPPK 2024 melalui website resminya. 

Pelamar dapat mendownload pengumuman dalam PDF yang akan diumumkan mulai hari ini sampai 1 November 2024.

Baca juga: 48 Contoh Soal PPPK Teknis 2024 dan Kunci Jawaban, Pendaftaran Buka 1 Oktober 2024, Untuk Umum?

Berapa gaji PPPK? 

Kabar gembira bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahun 2025, pemerintah akan menaikkan gaji PNS dan PPPK.

Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.

Berdasarkan beleid di atas, rentang gaji PPPK berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK.

Ilustrasi gaji PPPK (istimewa)

Masing-masing jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi dan jabatan lain sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut perincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

PPPK Golongan XII = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Sebagian artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Berita tentang PPPK 2024 lainnya

Berita Terkini