Sidang pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini digelar Senin (4/11/2024).
Saat sidang itsbat nikah digelar, Rizky dan Mahalini diwajibkan hadir.
Di sisi lain menanggapi keaslian buku nikah yang ada di foto pernikahan Rizky Febian, Taslimah enggan berkomentar lebih lanjut.
"Wallahualam Bissawab," ujar Taslimah.
"Kami tidak masuk yang ranah barusan saudara (awak media) sebut. Yang jelas ke pengadilan si pemohon satu pemohon dua mengajukan isbat nikah," lanjutnya.
Nantinya, jika pernikahannya telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian dan Mahalini harus mengurus ke KUA.
Baru setelah itu KUA bisa mengeluarkan akta nikah.
"Kalau misalnya terkabul, kan nikahnya disahkan. Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah," tandas Taslimah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com