Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ginanjar Teguh Dwi Saputro diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasusnya merudapaksa nenek usia 60 tahun inisial PI.
Dia juga merampas kalung emas yang dikenakan nenek tersebut.
Aksi Ginanjar mirip seperti rampok.
Jaksa penuntut umum Karimudin dalam dakwaannya menjelaskan, Ginanjar secara diam-diam masuk ke rumah PI di kawasan Karah.
Baca juga: Tinggal Berdua, Nenek Tak Tahu Suami Sudah Membusuk 3 Hari di Rumah, Ketahuan usai Bilang Tetangga
Ginanjar lantas melecehkan nenek setelah memastikan sendirian di dalam rumah.
"Terdakwa meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberikan, lalu terdakwa mengambil perhiasan kalung yang dikenakan korban," ungkap jaksa Karimudin dalam dakwaannya.
PI mengadukan pelecehan yang dilakukan Ginanjar kepada cucunya, KR.
Baca juga: Pelarian Pelaku Pembunuhan Nenek Pemilik Kos di Ngawi Berakhir, Polisi Beri Hadiah Timah Panas
Berselang sepekan, Ginanjar kembali mengulangi perbuatannya.
KR langsung melaporkan pelecehan terhadap neneknya tersebut ke polisi.
Baca juga: Diduga Sakit, Nenek Pengemis di Jombang ini Ditemukan Tak Bernyawa di Pasar, Kondisi Memilukan
Jaksa mendakwa Ginanjar dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 362 tentang penggelapan.
Ginanjar tidak membantah dakwaan jaksa.
Baca juga: Tangis Nenek Berobat Gigi Bayarnya Pakai Jam Tangan karena Tak Punya Uang, Anak Jarang Jenguk
Dia mengakui perbuatannya.