Berita Viral

Nelangsa Guru Supriyani Ngajar Anak Aipda WH Cuma Sekali Tapi Dituduh Mukul, Ahli Forensik Kuak Luka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani mengaku hanya mengajar anak Aipda WH sekali tapi dituduh mukul.

TRIBUNJATIM.COM - Kasus guru Supriyani (37) berbuntut panjang.

Kini dirinya disomasi oleh bupati setelah dipolisikan wali murid bernama Aipda WH.

Guru Supriyani dituduh memukul anak Aipda WH dengan sapu ijuk.

Padahal guru Supriyani hanya mengajar anak Aipda WH satu kali.

Melansir Tribun Bengkulu, Supriyani mengaku selama bulan April, dirinya hanya sekali mengajar di kelas 1A tempat anak Aipda WH dan NF belajar.

Pertemuan Supriyani dengan para siswa kelas 1A hanya pada Jumat, 26 April 2024.

"Pernah sekali mengajar di kelasnya siswa D di bulan April hari Jumat tanggal 26. Sebelumnya awal Januari pernah," ungkapnya.

Ia mengajar pada 26 April atau hari saat Aipda WH dan NF melaporkan dirinya ke polisi karena dituduh memukul anak mereka.

Selain hari jumat itu, Supriyani mengatakan tidak pernah lagi mengajar atau bertemu D.

Apalagi pada Rabu 24 April, atau hari saat Supriyani dituduh menganiaya korban.

Karena saat itu, Supriyani mengajar di kelas 1B sedangkan siswa D berada di kelas 1A.

Supriyani mengungkapkan, saat mengajari para siswa di hari Jumat, dia melihat siswa D ada di dalam kelas tersebut.

"Ada, di hari itu dia biasa saja tidak ada apa-apa," kata Supriyani, menjawab pertanyaan JPU.

Supriyani mengatakan dirinya sudah mengajar di SDN 4 Baito selama 16 tahun.

Guru Supriyani disomasi dan dipolisikan oleh wali murid bernama Aipda WH. (Kompas.com)

Sementara siswa D baru masuk sebagai peserta didik di sekolah sekitar 6 bulan.

Diketahui kasus guru honorer Supriyani asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara berawal ketika Supriyani diduga memukul muridnya di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan dengan sapu ijuk hingga memar pada 24 April 2024.

Sang murid merupakan anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.

Meski Supriyani membantah tuduhan itu, orangtua korban justru melaporkannya ke Polsek Baito.

Kini Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga melayangkan somasi kepada Supriyani.

Guru honorer itu dianggap mencemarkan nama baiknya.

Somasi ini dilayangkan usai Supriyani mencabut surat damai yang diinisiasi oleh Pemkab Konawe Selatan.

Pencabutan surat perjanjian damai itu dilakukan karena Supriyani mengaku berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa saat menandatanganinya.

Baca juga: Pantas Guru Supriyani Cabut Surat Damai dengan Orang Tua Murid, Ungkap 3 Ucapan Bupati Penyebabnya

Supriyani juga tidak tidak membaca isi dan maksud dari surat perjanjian damai tersebut. 

Dia pun tidak mengakui tuduhan memukul muridnya.

Tuduhan Supriyani itu pun dibantah oleh pihak Pemkab Konawe Selatan.

“Faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” tulis somasi itu, dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/11/2024).

Pemkab Konawe Selatan juga mengultimatum Supriyani agar mengklarifikasi, memohon maaf, serta membatalkan surat pencabutan perjanjian damai yang dibuatnya dalam waktu satu kali 24 jam.

Jika Supriyani tidak melakukan permintaan dalam surat somasi itu, Pemkab Konawe Selatan mengancam akan menempuh jalur hukum.

Di sisi lain, dokter ahli forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, Raja Al-Fath mengungkapkan, paha korban terluka bukan karena pukulan sapu ijuk, seperti yang dituduhkan ke Supriyani.

"Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, seperti luka bakar, dan kedua seperti luka lecet," katanya dalam sidang di Pengadila Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (7/11/2024), diberitakan Kompas TV, Kamis.

Guru Supriyani mengaku hanya mengajar anak Aipda WH sekali tapi dituduh mukul. (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Menurut saksi ahli dalam kasus Supriyani itu, luka yang dialami korban seperti tersentuh suatu bagian yang cukup kasar.

Raja menilai, ada perbedaan antara luka dari benda tumpul yang langsung dan tidak langsung mengenai kulit atau dilapisi kain.

Ia menuturkan, pukulan yang tidak terkena kulit tidak sampai memar, lecet atau robek.

"Kalau misalkan ada pelindung seperti kain, luka lecet juga bisa tapi terjadi kerusakan atau robekan pada kain baju ataupun celana yang melapisi permukaan kulit," lanjut dia.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, Supriyani dimintai uang tiga kali oleh beberapa oknum dalam penanganan kasusnya.

Supriyani mengaku diminta uang Rp 50 juta agar kasus berakhir damai oleh oknum kepolisian.

Dia juga diminta membayar Rp 2 juta oleh Polsek Baito agar tidak ditahan sebagai tersangka.

Ada pula permintaan uang Rp 15 juta dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan agar Supriyani tidak ditahan saat proses hukum di kejaksaan.

Andri menyebutkan, permintaan itu membuat Supriyani seperti dijebak karena berujung pada permintaan uang dengan dalih kasusnya tidak berlanjut.

Meskipun begitu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah tuduhan itu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini