Kini ayah korban, Tupar Sabar Pardede, warga Kampung Salak, Padang Sidempuan, pilu menerima kenyataan ini.
Anaknya ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima video syur dari MRST.
Baca juga: 21 Tahun Tak Pernah Datang Bulan, Gadis ini Kaget Baru Tahu Tak Punya Rahim, Dokter: Dia Mau Nikah
Baca juga: Awal Kisah Cinta Mbah Agus Nikahi Gadis Muda 26 Tahun, Direstui Ayah Mertua Meski Lebih Tua 33 Tahun
MRST adalah anak Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padang Sidempuan, Julpan Tambunan.
"Saya memohon Pak Presiden Prabowo dan Bapak Kapolri, mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini."
"Yang menerima video porno dari anak Kadin Padang Sidempuan, sehingga anak saya dibuat jadi jadi tersangka."
"Umurnya 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padang Sidempuan dijadikan tersangka," katanya.
Mulanya, SRP dan MRST berkenalan pada Maret 2024.
---
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com