Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polres Malang masih dalam tahap uji coba terkait pemohon SIM, baik baru maupun perpanjang, wajib terdaftar keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam hal ini kepemilikan BPJS Kesehatan.
Sejak 1 November 2024 sebagaimana kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, Polres Malang telah menggencarkan sosialisasi.
Sosialisasi ini dilakukan di Satpas Prototype Tegaron, Kepanjen dan Satpas Singosari.
Terutama bagi pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan.
"Dirlantas Polda Jawa Timur masih menerapkan uji coba. Namun pada saat nanti pelaksanaannya kita akan memberi tahu masyarakat kembali. Sampai saat ini kita masih sebatas sosialisasi dan memberikan pendampingan ke masyarakat," kata Kasatlantas Polres Malang, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha, Kamis (14/11/2024).
Gana, sapaan akrab AKP Widyagana Putra Dhirotsaha, menyampaikan, pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap dilayani melalui pendampingan. Yakni didampingi oleh petugas kepolisian dan dari pihak BPJS Kesehatan.
"Baik di Satpas Tegaron dan Singosari sudah ada loketnya dari BPJS. Nanti masyarakat masuk ambil antrean langsung dicek mulai formulir, psikologi, kesehatan, dan kartu BPJS. Kalau ada langsung proses, kalau tidak ada, didampingi dulu," bebernya.
Baca juga: Sambut Hari Pahlawan 2024, Petugas Layanan SIM dan Samsat Trenggalek Kompak Kenakan Baju Pejuang
Ia menjelaskan, sosialisasi ini perlu dilakukan sebelum adanya keputusan dari Dirlantas Polda Jatim. Agar masyarakat mengetahui pentingnya BPJS Kesehatan dalam hal keselamatan.
Keberadaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM, dijelaskan Gana untuk mengcover biaya pengobatan kecelakaan tunggal.
Sejak 1 November 2024, disosialisasikan, hampir 90 persen pemohon sudah memiliki BPJS Kesehatan.
Sementara sisanya belum mengikuti kepesertaan.
"10 persen yang belum ada BPJS ini didominasi oleh pemohon yang membuat maupun memperpanjang SIM C," tukasnya.