Namun, pelaku masih menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan.
Ia juga mengalami luka bakar saat membakar kakak kandungnya.
“Kejadian ini baru dilaporkan ke kepolisian pada Senin (28/10/2024) kemarin,” ungkap Ponsen.
Sebelum kejadian itu, korban dan pelaku berdebat terkait warisan.
Namun korban tidak terlalu menghiraukan, lalu korban melaksanakan ibadah shalat ashar.
“Dari situ, pelaku akhirnya masuk ke tempat shalat dan menyiram tubuh korban dengan bensin, lalu membakarnya,” ujarnya.
Tidak berselang lama, orang tua korban menghampiri tempat korban shalat dan menemukan korban sudah terbakar dengan kondisi masih mengenakan mukenah.
"Kondisi luka bakar yang dialami korban hampir di sekujur tubuhnya. Sedangkan pelaku saat itu langsung lari keluar rumah juga ikut terbakar pada saat menyiramkan bensin kepada korban,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 (3) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com